Kedapatan Nyabu, Oknum Polri Didenda Warga Rp 50 juta

Redaksi Redaksi
Kedapatan Nyabu, Oknum Polri Didenda Warga Rp 50 juta
images.net
PASIR PENGARAIAN, riaueditor.com - Oknum Polisi AE alias N atau Bulqi ditangkap warga di kuari milik Almarhum Yanto, Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir (RTH), warga minta denda hingga Rp 50 juta barulah yang bersangkutan diserahkan ke aparat hukum.

Kunjunguan Wakapolres Rohul Kompol Indra,  juga dihadiri Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisostransmigrasi) Rohul  HT Rafli Armen, S. Sos, yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohul, hadir juga, Kasat Narkoba AKP Seno,  Kapolsek Rambah Hilir, IPTU Gunawan, Kapolsek Rambah AKP Dasmaliki dan ratusan warga RTH.

Menurut tokoh masyarakat setempat, Bahren Taher, sesuai peraturan desa, jika ada warga dan orang pendatang dikampung ini melakukan pencemaran nama baik kampung maka didenda sebesar Rp 50 juta.

"Maka kami sudah punya peraturan jika ada warga kami melakukan tindakan pencemaran namu kampung seperti perzinahan apalagi Narkoba maka akan didenda Rp 50 juta, tapi tidak seberat itu, jika tidak penuh kebawah penuh keatas," Kata Bahren.

Wakapolres Rohul  Kompol Indra, mengatakan melihat anggotanya dan berdialog dengan masyarakat, kemudian akan berkoordinasikan dengan Polda Riau, Polres Rohul komit jika nanti benar-benar terbukti maka tidak akan ada ampun akan dilakukan pemecatan.

"Terkait narkoba kita tidak ada ampun, namun terkait masyarakat menahannya sedang dilakukan negosasi, yang begini ini tak layak jadi polisi, masih banyak polisi baik di Rrepublik ini,". Tegas Wakapolres.

Selanjutnyan Ketua LAMR Rohul HT Rafli Armen, S. Mengatakan pemerintahan desa juga punya aturan adat jadi aturan adat itu harus diselaraskan dengan aturan hukum.

"Kita tengah mencari win-win solusion, ibarat menarik rambut dalam tepung, jadi persoalan ini tuntas dengan tanpa masalah, sebab bagaimanapun mereka anak-kemanakan kita," pungkas Rafli.(ys)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini