Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Alex Sudirman Dituntut 2,6 Tahun

Redaksi Redaksi
Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Alex Sudirman Dituntut 2,6 Tahun

PEKANBARU, riaueditor.com - Sidang lanjutan tindak pidana kasus pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terdakwa Alex Sudirman dituntut 2,6 tahun penjara, Selasa (18/8).

Dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zurwandi, Wilsa dari Kejaksaan Tinggi Riau, bahwa terdakwa Alex Sudirman terbukti bersalah memalsukan surat tanah sebagaimana Pasal 263 dengan Tuntutan 2,6 Tahun penjara.

"Jaksa menyatakan di depan hakim, bahwa terdakwa harus kembalikan surat tanah ke BPN," ujar JPU Zurwandi.

Sementara dari pengacara terdakwa Alex Sudirman, Ridwan Comeng menyebutkan  tuntunan 2,6 tahun oleh JPU memberatkan terdakwa Alex Sudirman karena sangat dirugikan terhadap terdakwa Alex Sudirman.

 

"Kami berharap nantinya Majelis Hakim bisa lebih bijaksana dalam memutus perkara ini untuk keadilan hukum bagi klien kami. Di mana akibat pemalsuan ini klien sangat dirugikan karena sudah 28 Tahun memperjuangkan hak yang jelas-jelas tanah aquo sudah dijual oleh orang tua tersangka kepada orang tua klien kami dari Bapak  Sofyan dengan bukti AJB," katanya.

Selain itu sambungnya, kami juga akan mendesak penyidik Polda Riau yang menangani perkara Terdakwa agar mengejar keterlibatan orang-orang yang turut serta atau telah menikmati menggunakan surat palsu ini," kata Pengacara terdakwa,

Ridwan Comeng.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Hakim Ketua Istiona, Hakim Anggota Mangapul dan Hakim Faisal, Agendakan pembelaan terdakwa Alex Sudirman kasus pemalsuan surat tanah pada Selasa (25/08) depan.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini