Kasus Hoaks Penganiayaan, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Kasus Hoaks Penganiayaan, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
(Doc. Net)
Ratna Sarumpaet

JAKARTA - Tersangka kasus hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet resmi dituntut enam tahun penjara. Ratna dianggap sudah menyebabkan secara sah menyebarkan hoaks penganiayaan.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong," ujar jaksa Daroe Tri Sadono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa, (28/05/2019).

Jaksa juga meyakini, bahwa Ratna Sarumpaet membuat keonaran dan kegaduhan akibat informasi hoaks soal penganiayaan yang ia sebarluaskan.

Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.

Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.

Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini