Kapolres Inhu Pimpin Penangkapan Mantan Polisi Bandar Narkoba

Redaksi Redaksi
Kapolres Inhu Pimpin Penangkapan Mantan Polisi Bandar Narkoba
ist.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari saat memimpin penangkapan terhadap tersangkja Alex terduga bandar narkoba, Kamis (2/11/2017) siang di Jalan Hang Lekir Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, Riau.

RENGAT, riaueditor.com - Alexander (33) alias Alex adalah seorang pecatan Polri yang dikenal sebagai bandar narkoba. Dia sempat melarikan diri dari penjara Rutan Kelas II B Rengat beberapa tahun lalu, setelah ditangkap tim Jatanras Polda Riau.

Pelarian Alex selama ini terkesan tidak tersentuh hukum, lantaran banyak warga yang mengetahui keberadaannya di wilayah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Bahkan, Alex pun tetap melakukan kegiatan peredaran narkoba jenis shabu - shabu di wilayah tersebut.

Kamis, 2 November 2017, akhirnya pelarian Alex selama ini terhenti. Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari langsung memimpin penggerebekan tempat persembunyian Alex dan menangkap terduga bandar narkoba tersebut.

Penggerebekan itu, dilakukan pada pagi hari sekira pukul 06.30 Wib. Selain Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari juga terlihat Kabag Ops Polres Inhu Kompol Frangky Tambunan, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal dan gabungan Sat Narkoba, Sat Reskrim, dan Sat Intel Polres Inhu, serta personil Polsek Pasir Penyu.

Penggerebekan tempat terduga bandar narkoba ini dilakukan di tiga lokasi. Pertama pukul 06.30 Wib, di Dusun I Wonorejo Kelurahan Air Molek I. Di TKP ini polisi berhasil diamankan Alex beserta barang bukti shabu dua peket besar seberat 73.05 gram dan 76.61 gram.

Dari tangan Alex, Polisi juga mengamankan senjata api jenis FN dengan tiga magazine dan amunisi 30 butir serta uang tunai sebanyak Rp.48.557.000,-.

Usai menangkap Alex, sekira pukul 09.00 Wib, petugas melanjutkan penggerebekan di Jalan Rambutan Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu. Di TKP kedua ini Polres Inhu mengamankan barang bukti shabu - shabu sebanyak 1647.03 gram dan uang Rp.100 juta.

Kemudian pada pukul 10.00 Wib, Polres Inhu juga menggerebek lokasi terduga bandar narkoba di Jalan Hang Lekir Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu. Di TKP ketiga ini Polres Inhu mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin.

"Selain AL tertuga bandar narkoba juga turut diamankan dua orang pria inisial DI dan K alias T. Ketiga terduga ini sudah diamankan di Mapolres Inhu beserta barang bukti lainnya," ungkap AKBP Arif Bastari.

Menurutnya, terduga bandar narkoba Alex adalah merupakan DPO Kejaksaan Negeri Inhu, setelah kabur dari Rutan Kelas II B Rengat beberapa tahun lalu.

Aksi penggerebekan tempat dan terduga bandar narkoba Alex ini mendapat dukungan dari masyarakat Kecamatan Pasir Penyu. Penangkapan ketiga terduga bandar narkoba tersebut juga berjalan aman dan tanpa perlawanan.

"Kami sangat mengapresiasi Kapolres Inhu Arif Bastari beserta jajarannya telah menangkap para terduga bandar narkoba. Karena selama ini kami sebagai warga Pasir Penyu terus merasa dihantui ketakutan maraknya peredaran narkoba  dengan keberadaan para terduga bandar shabu tersebut, terimakasih pak Kapolres Inhu," ucap Hatta Munir, pemuka masyarakat Kecamatan Pasir Penyu. (yud)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini