Kapolda Riau, Oknum Polisi Kurir 16 Kg Sabu Penghianat Bangsa

Minta Hakim berikan vonis hukuman yang layak
Redaksi Redaksi
Kapolda Riau, Oknum Polisi Kurir 16 Kg Sabu Penghianat Bangsa
riaueditor.com

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang oknum perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) diamankan aparat Ditresnarkoba Polda Riau bersama seorang temannya, Jumat (23/10) malam. 

Oknum perwira itu berinisial IZZ (55), menjabat sebagai Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau. Seorang temannya HW alias Hendri (51), warga Jalan Permata Perum Villa Permata Indah Blok E No 25, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Soekarno Hatta/Arengka 1 tepatnya di depan show room Arengka Auto Mall Pekanbaru, setelah sebelumnya terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas dari Ditresnarkoba Polda Riau. 

Saat digeledah, polisi menemukan 2 tas rangsel warna hitam yang didalamnya berisikan 16 kg sabu dari dalam mobil Opel Blazer warna hitam Nopol BM 1306 VW yang disopiri sang oknum polisi.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi menuturkan, penangkapan pelaku setelah polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru.

"Menindaklanjuti informasi itu, pada Jumat (23/10) sore sekitar jam 16.00 Wib, tim dari Direktorat Narkoba Polda Riau langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut," ujar Agung. 

Selanjutnya pada malam hari, sekitar pukul 19.00 Wib, tim melihat mobil Opel Blazer warna hitam Nopol BM 1306 VW yang mencurigakan dimana di dalamnya terdapat dua orang.

"Mobil berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran dan tindakan tegas tembakan kearah mobil dan melukai tersangka," kata Agung. 

Dalam kasus ini, seorang pelaku lainnya yang merupakan bandar, HR alias Heri telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini sedang dalam perburuan petugas dilapangan. 

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba diwilayah hukum Polda Riau.

"Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba ini," ungkap Agung.

Lanjutnya, kita tau dari 3200 orang yang ditahan, 2100 diantaranya adalah para pelaku narkoba, pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi. 

"Saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba, dan melalui Tim Harimau Kampar, saya memperingatkan para pelaku, termasuk saudara Heri untuk segera menyerahkan diri. Saya akan kejar sampai dimana pun. Dan kami komitmen untuk proses hukum bagi para tersangka narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal," tegas Agung. 

Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum, Kapolda yang dekat dengan media ini menjawab dengan tegas.

"Sekarang bukan (anggota) lagi," tegas Agung sambil memastikan proses hukum bagi yang bersamgkutan baik hukuman internal maupun hukum pidananya. 

"Saya berharap Hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini," tutup Jenderal yang sarat prestasi ini.

Akibat perbutannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini