KY Sosialisasi Kode Etik dan Perilaku Hakim di Kejati Riau

Redaksi Redaksi
KY Sosialisasi Kode Etik dan Perilaku Hakim di Kejati Riau
KY Sosialisasi Kode Etik dan Perilaku Hakim di Kejati Riau
PEKANBARU, riaueditor.com- Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau, Senin (09/05/2015) penegak hukum memberikan sosialisasi tentang tugas dan fungsi Komisi Yudisial kepada penegak hukum, di aula Kejaksaan Tinggi Riau.

Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau Hotman Parulian Siahaan, S.H dan rombongan memberikan sosialisasi tentang tugas dan fungsi Komisi Yudisial (KY) kepada penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setia Untung Arimuladi, S.H. M.Hum. menyambut baik Sosialisasi Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Riau. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau AmandrasyahSyah Arwan, S.H. M.H. para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri dan kasi se-daerah Riau.

Sosialisasi yang mengusung tema "Kode Etik dan Perilaku Hakim Serta Membangun Komunikasi Dan Kerjasama Dalam Rangka Mewujudkan Peradilan Bersih" tersebut bertujuan untuk menciptakan peradilan yang bersih dan independen dalam memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan yang kasusnya di tangani oleh lembaga Pengadilan.

Hotman mengatakan bila dilapangan didapati hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku atau yang menerima suap dalam bentuk apapun agar dilaporkan kepada Komisi Yusdisial, khusus untuk daerah Riau agar dilaporkan kepada Komisi Yusdisial RI Penghubung Daerah Riau sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dalam tata cara laporan masyarakat.

Komisi Yusdisial RI Penghubung Daerah Riau mempunyai tugas antara lain:

1. Menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim untuk diteruskan ke Komisi Yudisial
2. Melaksanakan pemantauan persidangan di Wilayah kerjanya
3. Melakukan sosialisasi tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim, sosialisasi peran kelembagaan Komisi Yudisial, sosialisasi informasi seleksi calon hakim agung dan hakim serta sosialisasi lainnya sebagai bagian dari upaya pencegahan penyimpangan perilaku hakim.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial RI.

Berkaitan dengan penerimaan laporan masyarakat terhadap hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) Penghubung Komisi Yudisial Wilayah juga diberi tugas untuk memberikan layanan informasi atau konsultasi berkaitan dengan laporan masyarakat, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pelapor tentang batasan wewenanang dan tugas Komisi Yudisial secara cepat, mengingat tugas Komisi Yudisial dalam menerima laporan itu sendiri bertujuan untuk membuka akses bagi publik untuk berpartisipasi dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.(rls/dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini