KPK Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Novel Baswedan

Redaksi Redaksi
KPK Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Novel Baswedan
(Doc. Net)
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang siap menindaklanjuti saran Komnas HAM, soal kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Sebelumnya Komnas HAM merekomendasikan KPK untuk mengusut teror terhadap penyidik senior lembaga antirasuah itu lewat kewenangan menangani kasus tindak merintangi penanganan perkara (Obstruction of Justice).

"Nanti kami menyimpulkan rekomendasi itu perlu ditindaklanjuti dengan sebagaimana yang disampaikan oleh Komnas sejumlah saran-saran untuk ditindaklanjuti," kata Saut saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (21/12/2018) dilansir CNNIndonesia.com.

KPK memiliki wewenang untuk menangani kasus tindak merintangi penangan perkara sesuai amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, Saut menegaskan KPK butuh waktu dalam menjalankan rekomendasi Komnas HAM. Pasalnya KPK mesti mengkaji terlebih dahulu antara kasus yang ditangani Novel dengan kasus penyiraman air keras.

"Ini masih dalam diskusi bagaimana kita bisa mendekati kalau kita mau paket obstruction of justice," ucap Saut.

Selain itu, KPK bakal bertumpu pada pembentukan tim gabungan baru selama menyiapkan jalur obstruction of justice. Pembentukan ini juga jadi rekomendasi Komnas HAM kepada Polri dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Selain soal jalur obstruction of justice, Komnas HAM juga merekomendasikan peningkatan jaminan keamanan bagi para pegawai KPK. Saut pun menjanjikan hal serupa.

"Kita ingin bikin bagaimana mereka dapat proteksi 24 jam, salah satunya kita lagi siapkan konsep panic button (tombol peringatan bahaya). Jadi setiap orang kalau terjadi sesuatu, kita bisa tahu," ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM merilis beberapa rekomendasi terkait penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Hingga kini, penanganan kasus Novel belum kunjung ada kejelasan. Padahal kasus penyiraman air keras ke wajah Novel sudah terjadi pada 11 April 2017.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini