KPK Pertimbangkan Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istri dalam Daftar DPO

Redaksi Redaksi
KPK Pertimbangkan Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istri dalam Daftar DPO
(Doc. Net)
Tersangka kasus korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan memasukkan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya Sjamsul Nursalim dan istrinya sudah dua mangkir dari panggilan KPK usai resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi BLBI.

"Ya, masih kami pertimbangkan langkah hukum tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (21/07/2019).

Febri juga mengaku bahwa KPK akan menempuh jalur hukum lain. Namun Febri tak menjelaskan secara rinci upaya hukum yang dimaksud.

"Ataupun tindakan lain sesuai hukum acara," ujarnya.

Sjamsul dan Itjih sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. KPK mengatakan sudah mengirim surat panggilan ke sejumlah alamat di Indonesia dan Singapura.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) dan Itjih S Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul yang mendapatkan BLBI diduga KPK melakukan kongkalikong dengan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.

KPK sebenarnya sudah menjerat Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada pengadilan tingkat pertama, Syafruddin divonis bersalah dan dikuatkan pada tingkat banding, tetapi di Mahkamah Agung (MA) Syafruddin dilepas karena perbuatannya dinilai bukanlah pidana.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini