KPK Peringatkan Taufik Kurniawan Sudah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

Redaksi Redaksi
KPK Peringatkan Taufik Kurniawan Sudah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
(foto: Okezone)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sudah dua kali mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Taufik Kurniawan mangkir pada panggilan pertama sebagai tersangka pada 25 Oktober 2018. Kemudian, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kembali mangkir pada hari ini, Kamis (1/11).

"Bahwa ketidakhadiran hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Pada panggilan pemeriksaan hari ini, Taufik mangkir dengan alasan sedang ada kegiatan di dapilnya di Jawa Tengah. Taufik melalui kuasa hukumnya, Arifin Harahap meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 8 November 2018, pekan depan.

"Jadi perlu kami sampaikan ketidakhadiran hari ini adalah panggilan kedua dan KPK sudah memberikan kesempatan penjadwalan ulang sebelumnya dari jadwal pertama tanggal 25 Oktober," terang Febri.

Menurut Febri, tim penyidik belum memutuskan apakah menerima penjadwalan ulang atau mengambil langkah lainnya terhadap Taufik. Tim penyiik masih membahas langkah selanjutnya terkait ketidakhadiran Taufik Kurniawan pada hari ini.

"Nanti kami pertimbangkan terlebih dahulu, karena penyidik memiliki tugas-tugas masing-masing yang sudah kami rencanakan, ada beberapa perkara ditangani. Jadi kami bicarakan terlebih dahulu dan nanti kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan di tingkat penyidikan ini," katanya.

KPK sendiri telah resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Politikus senior PAN tersebut diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.

Uang suap sebesar Rp3,65 miliar tersebut diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) ‎fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.

Awalnya, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI ‎bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.

Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.

Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar‎. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini