KPK Ganjar Mantan Gubernur Riau 17 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
KPK Ganjar Mantan Gubernur Riau 17 Tahun Penjara
oketimes
DITUNTUT 17 TAHUN: Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP (kiri) yang dituntut 17 tahun penjara nampak sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Eva Nora SH usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis petang (20/2/2014).
PEKANBARU, riaueditor.com- Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, dituntut 17 tahun kurungan penjara dalam dugaan kasus kehutanan dan kasus revisi Perda terkait pendanaan proyek PON XVIII Riau. Tak hanya kurungan badan, RZ juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Milyar subsideir 6 bulan penjara.

"Menuntut agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Riyono SH Mhum, dihadapan ketua Majelis Hakim Bactiar Sitompul SH MH dengan dua Hakim anggota yakni, I Ketut Suarta SH dan Silaen SH MH, Kamis (20/2).

Dalam tuntutannya, JPU menilai secara sah dan bersama telah melakukan tindak pidana korupsi kehutanan dan kasus revisi Perda terkait penambahan anggaran proyek PON XVIII Riau, dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 huruf a serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Riyono menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, mencontohkan perbuatan tidak baik kepada masyarakat," kata Riyono.

Jaksa mengatakan tuntutan 17 tahun penjara yang diberikan sudah layak sehingga tak perlu mengambil tuntutan tertinggi. "Kita juga telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan sehingga tak mengambil tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa," ujar Riyono.

Mendengar tuntutan 17 tahun penjara, terdakwa HM Rusli Zainal yang hadir mengenakan baju kemeja putih lengan panjang terlihat kaget, tampak terlihat kegusaran diwajahnya walau tetap tegar dalam menghadapi masalah hukum yang sedang menderanya.

Rusli Zainal, enggan berkomentar banyak terkait tuntutan tersebut. "Saya no coment," ujarnya saat dicoba wawancarai Riaueditor sambil langsung menaiki mobil tahanan. (dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini