Jual Ganja, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Jual Ganja, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi
images
PEKANBARU, riaueditor.com - Kedapatan saat akan menjual ganja, seorang pemuda pengangguran berinisial AD (35) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Tersangka ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Bukit Raya, Selasa (7/1) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Kukuh Yulianto Widodo melalui Kanit Resktim AKP Syafril mengatakan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat yang resak atas maraknya peredaran narkotika diwilayahnya.

"Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumahnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 96 paket daun ganja kering siap edar dengan harga jual Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu seberat 500 gram dan 500 gram yang totalnya mencapai 1 Kg yang disimpan di dalam kaleng roti," papar AKP Syafril.

Selain ganja, dirumah warga Simpang Jengkol, Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya itu, petugas juga berhasil menemukan sebanyak 600 lembar plastik bening untuk pem bungkus ganja, 1 unit HP dan uang tunai ratusan ribu rupiah diduga hasil transaksi.

Petugas juga masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram tersebut. "Kita juga melakukan pengejaran terhadap IT, rekan pelaku yang menjadi pemasoknya," ungkap Syahrial.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.(dm)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini