Jual Burung Kakak Tua, Pria di Inhil Ini Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Jual Burung Kakak Tua, Pria di Inhil Ini Ditangkap Polisi
riaueditor
Barang bukti 38 ekor burung kakak tua yang diamankan dari pelaku RWP.

PEKANBARU, riaueditor. com - Polisi menangkap seorang pria warga asal Jalan Tawang Mangu No 15 RT 001 RW 005 Kelurahan Tegal Gede Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur, RWP alias Ringgo (30), yang nekat memperdagangkan satwa liar dilindungi.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 38 ekor burung jenis kakak tua dan 7 kandang burung. 


"Tersangka RWP kita tangkap pada Sabtu (01/9/2018) malam, sekitar pukul 20.00 WIB beserta barang buktinya," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Roni, Senin (03/9/2018).


38 ekor burung yang diperdagangkan RWP yakni adalah dari jenis kakak tua jambul kuning.


Christian menjelaskan penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian Polres Inhil bahwa ada seseorang yang menyimpan burung kakak tua di Jalan Sei Beringin Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. 


Mendapati informasi adanya jual beli satwa liar yang dilindungi di Tembilahan, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ditempat yang disebutkan tersebut. 


"Jadi awalnya ada informasi masyarakat yang mengatakan adanya orang yang menyimpan satwa yang dilindungi. Anggota langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan. Di lokasi kita temukan 38 ekor burung itu," jelasnya. 


RWP dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (ds) 



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini