Jelang Tahun Baru, Polda Riau Razia Distributor Petasan dan Miras di Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Jelang Tahun Baru, Polda Riau Razia Distributor Petasan dan Miras di Pekanbaru
humas polda riau
AKBP Asep Iskandar SIK MM, Kasubdit III Dit Reskrim Umum Polda Riau memberikan pengarahan kepada personil gabungan sebelum melakukan razia tempat penjualan petasan dan miras di halaman Polda Riau, Jumat 29 Desember 2017 siang.

PEKANBARU, riaueditor.com - Guna menimalisir adanya praktek penjualan petasan tanpa izin dan minuman keras ilegal, Subdit III Dit Reskrim Umum Polda Riau mendatangi sejumlah distributor atau penjual petasan dan toko miras di Pekanbaru, Jumat 29 Desember 2017, sekira pukul 15.00 wib.

Razia yang digelar menjelang masuknya tahun baru 2018 ini dipimpin langsung oleh AKBP Asep Iskandar SIK MM selaku Kasubdit III Dit Reskrim Umum Polda Riau bersama personil gabungan sebanyak 20 orang yang terdiri dari Ditreskrimum 9 orang, Dit Intelkam 2 orang, Provos 2 orang, Dit Sabhara Polda Riau 7 orang.

Adapun lokasi sasaran yang menjadi perhatian antara laian, adalah distributor kembang api yakni di Toko Berkat Toy Jalan Ahmad Yani Depan Sekolah Santa Maria Pekanbaru.

Ditoko itu, tim melakukan pemeriksaan seluruh jenis kembang api dan sejenisnya yang ada pada toko tersebut, sebab jenis kembang api yang dijual jumlahnya sangat banyak sehingga tim hanya membawa sebanyak 24 Item atau kotak kembang api untuk diamankan.

AKBP Asep Iskandar SIK MM selaku Kasubdit III Dit Reskrim Umum Polda Riau, menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan akan dicocokan dengan dokumen yang sudah didata oleh tim intel Polda Riau.

"Jika semua jenis kembang api cocok dengan dokumen perijinan perijinan dari intel, maka akan diserahkan kembali," jelasnya.

Usai melakukan razia kembang api di Toko Berkat Toy Jalan Ahmad Yani Depan Sekolah Santa Maria Pekanbaru, sekira pukul 15. 20 wib tim melanjutkan razia di toko Ismawati di Jalan Juanda Kel Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru.

Dalam toko tersebut tim menemukan dan mengamankan sejumlah minuman keras dengan rincian seperti Contrue ukuran 250 ml sebanyak 24 botol, contrue ukuran 50 ml sebnyak 10 papan (massing-masing 10 botol), Menson ukuran 350 ml  sebanyak 4 kardus (satu kardus isi 24 botol) dan anggur merah ukuran 650 ml sebnyak 6 botol.

Tak jauh dari lokasi tersebut, tepat sekira pukul 15. 45 wib, tim bergeser dan memasuki toko Nasrul di Jalan Juanda Kel. Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Dari toko tersebut petugas mengamankan minuman keras seperti miras merek Columbus ukuran 620 ml sebanyak 21 botol, Vodca ukuran 1000 ml sebanyak 13 botol.

Kemudian miras bermerk Golden House ukuran 600 ml sebanyak 8 botol, Vodca Mix ukuran 650 ml sebanyak 2 botol dan Wesky Bigbos ukuran 250 ml sebnyak 10 botol.

Selanjutnya, kegiatan razia juga dilakukan toko Mardanis di Pasar bawah Pekanbaru, namun tidak dtemukan adanya minuman keras. Sekira pukul 16.30 wib, tim selesai melaksanakan razia dan kembali ke Mapolda Riau. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini