Jambret Kalung ASN, Residivis Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Jambret Kalung ASN, Residivis Ditangkap Polisi
riaueditor.com
Tersangka Dedhi Irawan Saputra.
PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang residivis jambret, Dedhi Irawan Saputra (34) warga Puwodadi Perum Griya Salimna Blok C2, Kecamatan Tampan, ditangkap polisi lantaran kembali melakukan aksi penjambretan.

Korbannya adalah, seorang Aparatur Sipil Negara bernama Nurhaida Siagian (47) warga Jalan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan laporan korban di Kepolisian Sektor Limapuluh, aksi penjambretan itu terjadi berawal saat korban melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Sungai Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru pada Jumat (28/4/2017) siang, sekitar pukul 11.55 WIB.

Menggunakan sepeda motor, residivis bernama Dedhi Irawan Saputra (34) warga Puwodadi Perum Griya Salimna Blok C2, Kecamatan Tampan itu nekad melakukan kejahatan dengan cara memepet korban dari belakang sambil langsung merampas kalung emas yang ada dileher korban.

Korban kemudian dipepet oleh pelaku yang datang menggunakan sepda motor Honda Beat warna hitam sambil langsung merampas kalung emas sebarat 7 gram yang ada dileher korban. Nurhaida sempat terpekik sambil berteriak jambret dan minta tolong warga.

Berhasil mendapatkan kalung emas milik korban, pelaku langsung tancap gas dan kabur melarikan diri. Korban pun langsung melaporkan kasus penjambretan itu ke Polsek Limapuluh guna proses hukum lebih lanjut.

Petugas Polsek Limapuluh yang mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berhasil mengetahui indentitas tersangka, tim Ospnal Polsek Limapuluh langsung melakukan penangkapan terhadap Dedhi.

Kapolsek Limapuluh Kompol Rinaldo Aser Sik mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan seorang ASN bernama Nurhaida Siagian.

"Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti kalung emas seberat 7 gram milik korban serta sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dipakai untuk menjalankan aksinya," kata Rinaldo, Senin (01/5/2017).

Menurut Kapolsek, hasil interogasi petugas tersangka telah melakukan aksinya sejumlah titik diwilayah Kota Pekanbaru. "Setidaknya ada 6 titik tempat kejadian perkara (TKP) tersangka beraksi" ungkap Rinaldo.

Lokasi tersebut yakni di belakang Mall Ciputra, Jalan Riau tepatnya di depan pasar buah, Jalan Riau di depan Mall Ciputra, Jalan Lokomotif, Jalan Mesjid Alfurqan dan Jalan Kuantan V Gang Sejahtera tersangka merampas kalung emas.

"Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna pengembangan selanjutnya, karena tidak tertutup tersangka pernah beraksi disejumlah titik lainnya di Pekanbaru," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara," kata Rinaldo.(gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini