Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kebun Miskin

Redaksi Redaksi
Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kebun Miskin
Kasi Intel Kejari Rohil, Rifqi SH,MH
BAGANSIAPIAPI.Riau Editor.com- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mendalami kasus dugaan korupsi proyek penanaman kebun kelapa sawit untuk rakyat miskin tahun anggran 2011 dengan pagu Rp7.007.710.000,- di Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan hilir.

Hal itu dilakukan, guna menindaklanjuti temuan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut, Saat ini pihak Kejaksaan telah memeriksa Dua orang PNS yang terlibat, mereka adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial Rd dan Bendahara inisial Ms, Selasa (14/10) dikantor Kejari Rohil, Bagansiapiapi. 

"Iya kita sudah memeriksa PPTK dan Bendahara, untuk selanjutnya kita akan melakukan penyidikan, saat ini kedua terduga kita berikan kebebasan karena masih dalam tahapan penyidikan, jika nantinya terbukti akan kita dilanjutkan dengan tindakan hukum yang berlaku."ujar Plt Kepala Kejari Rohil, Gunadi SH MH melalui Kasi Intel, Rifqi SH MH didampingi kasipidsus, Rully Afandy SH MH, Rabu (15/10).

Sambung Rifqi, Alasannya mengapa PPTK dan Bendahara orang pertama yang diperiksa adalah secara teknisnya saja sudah jelas, mereka mengetahui dimana lokasi dan administari terkait pelaksaan proyek miliaran tersebut.

Sejauh ini, diduga proyek tersebut dilaksanakan dengan sistem yang salah, artinya tidak tepat sasaran, peruntukannya disinyalir banyak penyimpangan, dan apakah sudah sesuai speak, bersertifikat apa tidak sawitnya.

Selanjutnya yang akan diminta keterangan adalah mantan bendahara disbun tahun 2011 - 2013, inisial M, serta Kepala Dinasnya inisial S. Proyek kebun sawit untuk rakyat miskin itu merupakan program memberantas kemiskinan dan kebodohan, sama halnya dengan K2i yang dicanangkan pemerintah propinsi Riau kemaren.

Timbulnya dugaan adanya penyimpangan penggunaan uang negara berawal dari pantauan. Pasalnya, dengan ukuran proyek bernilai miliaran rupiah, namun dilakukan pembibitan jauh dari sasaran. Selain itu pula luasan lahan atau areal yang dipergunakan termasuk perizinan tak jelas, begitu juga dengan pemeliharaannya yang diragukan juga penggunaan bibit yang tidak bersertifikat.

Lebih parahnya lagi, dilihat dari penempatan, ada juga orang mampu bahkan pejabat yang mendapatkan bagian dari pembagian kebun tersebut, tukasnya.(hen)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini