Jajaran Polres Inhu Berhasil Tangkap Tahanan Kabur

Redaksi Redaksi
Jajaran Polres Inhu Berhasil Tangkap Tahanan Kabur
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com- Kaburnya tahanan narkoba Polres Inhu Renaldi Alias Sadam (24) Warga Jl Monipol II Desa Wonosari Dusun 3 Kecamatan Lirik, ketika Pileg 9 April 2014 lalu, kembali ditangkap oleh jajaran Polres Inhu yang dipimpin Sat Narkoba AKP Akay Fahli S.Kom, Selasa kemarin sekira pukul 16.00 WIB di rumah orangtuanya.

Renaldi selama ini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih kurang 58 hari sejak bulan 9 April lalu, dan dicokok disaat Renaldi sedang dirumah orang tuanya, dan sempat akan kabur karena telah diketahui keberadaanya oleh polisi, namun dengan sigap polisi yang sudah stanby di lokasi penangkapan maka Renaldi berhasil dibekuk kembali dan kini telah berada di sel Mapolres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto SIk MSi di komfirmasi Better di Jumat ( 6/6) melalui Kasubag Humas Ipda Yarmen Djambak mengungkapkan penangkapan Renaldi yang merupakan tahanan Polres Inhu dengan kasus narkoba  sudah kita amankan kembali di sel Mapolres Inhu. "Saat ini Renaldi yang tahanan kabur itu, sudah di dalam sel kembali," Ujar Yarmen.

Masih kata Yarmen, penangkapan terhadap Renaldi, tersangka kasus narkoba ini sedang santai di rumah dengan menggunakan baju kaus oblong warna hitam dan akan berusaha melarikan diri kembali, namun secara sigap pihak kepolisian berhasil menangkap kembali tanpa berlama-lama," Ujar Yarmen

Selama kabur dari sel Polres Inhu, tahanan ke rumah minta uang ke Ibundanya dan semula tahanan lari ke Sorek dan setelah itu ke Pasir pangaraian di rumah kakaknya yang bernama Dewi, namun dua hari setelah itu tahanan ini pergi lagi ke Padang Sumatra Barat, dan selama kurang lebih 2 bulan itulah berada di Padang.

Dari informasi yang beredar dimasyarakat, bahwa Renaldi sudah berada di wonosari kecamatan Lirik maka dengan sigap Polres Inhu yang di pimpin Satnarkoba AKP Akay Fahli S Kom berhasil menangkap kembali.

Tersangka Renaldi dijerat dengan Undang undang RI no 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1)dengan hukum maksimal 20 tahun singkatnya. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini