Jadi Tersangka Perusak Polsek Ciracas, 29 Prajurit TNI AD Ditahan

Redaksi Redaksi
Jadi Tersangka Perusak Polsek Ciracas, 29 Prajurit TNI AD Ditahan
29 prajurit TNI AD menjadi tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur dan langsung ditahan.

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat (AD) telah menetapkan 29 prajurit TNI AD dari berbagai satuan sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Usai ditetapkan sebagai terangka, ke-29 prajurit itu langsung dijebloskan ke penjara alias ditahan.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Dodik Wijanarko mengatakan, sebanyak 51 prajurit telah menjalani pemeriksaan yang terdiri dari 19 satuan. Dia mengungkapkan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sedangkan untuk 21 anggota lainnya, Dodik menuturkan, masih dilakukan pendalaman. Sementara 1 orang berstatus saksi.

"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," katanya.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini