Jadi Pengedar Sabu, Gadis ABG di Kampar Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Jadi Pengedar Sabu, Gadis ABG di Kampar Ditangkap Polisi
riaueditor.com
Tersangka berikut barang buktinya saat diamankan petugas.
PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang gadis dibawah umur diduga sebagai pengedar narkoba di Kecamatan Perhentian Raja, dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.

Tersangka, YS (16) warga RT 02 RW 01 Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, ditangkap disebuah rumah yang berlokasi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket besar sabu seberat 26 gram senilai Rp36 juta, 1 ball plastik bening pembungkus sabu, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat ke tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat itu petugas mandapat informasi yang menyebutkan jika disebuah rumah di wilayah Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba," kata Guntur, Kamis (23/3/2017).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap rumah yang disebutkan.

Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, tepatnya di dalam kamar rumah dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan 1 buah tas kain warna merah yang berada di bawah jendela kamar yang berisikan sabu yang sebelumnya sempat dibuang, karena mengetahui kedatangan polisi.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa menjadi pengedar atas suruhan orang tuanya, Sabarudin alias Mursad yang divonis 7 tahun penjara atas kasus narkoba dan saat ini menjadi warga binaan Lapas Kelas II B Bangkinang.

Untuk barang haram tersebut, dibelinya dari seseorang pria berinisial R di Kota Pekanbaru dengan cara dijemput dan dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor dan diedarkan di Wilayah Kecamatan Perhentian Raja.

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan terhadap pelaku R telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini dalam pengejaran petugas," jelas Guntur.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subpasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini