PEKANBARU, Riaueditor.com - Seorang juru parkir yang
kesehariannya mangkal di seputaran Riau Safety Driving Centre (RSDC)
Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, berinisial AN (30) Rabu (04/11)
dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penipuan dengan modus dapat
mengurus pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan cepat.
Dalam
laporannya, Darsono (36) warga Siak Hulu, yang ingin memperpanjang SIM
B2 miliknya, Rabu (27/10) lalu, membayar uang sebesar Rp 1,5 juta kepada
AN. Uang itu menurut An untuk pembayaran administrasi dan uang pelicin
kepada petugas agar pengurusan dipermudah dan SIM cepat selesai.
Karena
yakin, Darsono lalu menyerahkan uang Rp 1,1 juta kepada An, dengan
perjanjian SIM B2 korban akan selesai dalam waktu beberapa hari.
Ditunggu beberapa hari SIM korban belum juga selesai, dan kemudian An
meminta tambahan Rp 400 ribu dengan alasan untuk pengambilan SIM.
Beralasan
untuk pengambilan SIM, Darsono yang yakin SIM-nya telah selesai lalu
menyanggupinya dan menyerahkan uang Rp 400 ribu kepada AN. Namun setelah
tanggal yang dijanjikan, An belum juga memenuhi janjinya, saat
dihubungi melalui telepon selulernya An selalu mengelak dengan berbagai
macam alasan.
Merasa curiga, Darsono kemudian
meminta uangnya dikembalikan, namun An tidak melakukannya. Merasa
menjadi korban penipuan, Darsono pun akhirnya melaporkan kasus ini ke
Polresta Pekanbaru.
Wakapolresta Pekanbaru,
AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK saat dikonfimasi Riaueditor, membenarkan
adanya laporan korban. "Benar, laporannya sudah kita terima. Korban
juga sudah dimintai keterangannya guna kepentingan penyelidikan," sebut
Putut.(X3)