Ini Alasan KPK Ogah Buka Amplop ‘Serangan Fajar’ Hasil OTT Terhadap Anggota DPR

Redaksi Redaksi
Ini Alasan KPK Ogah Buka Amplop ‘Serangan Fajar’ Hasil OTT Terhadap Anggota DPR
(Doc. Net)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya tidak membuka amplop yang diduga berisi uang pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dalam OTT terhadap Anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso karena khawatir hal itu dapat merusak barang bukti yang disita KPK.

Kecuali kata Febri, dalam persidangan ada perintah dari hakim agar amplop tersebut dibuka, maka hal itu dapat dilakukan.

"Gini teman-teman. Yang perlu dipahami, ada prosedur-prosedur dan hukum acara yang berlaku kalau barang bukti itu diubah kondisinya. Amplop yang diperlihatkan tadi berada dalam keadaan ditutup dengan lem. Jadi kalau dibuka tertentu sampai dibuat berita acara dan hal-hal lain yang tentu saja tidak mungkin bisa dilakukan langsung di ruangan ini," ucap Febri dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (28/03/2019) malam itu.

"Kalau pun nanti di pengadilan itu dibutuhkan membuka semuanya itu berdasarkan perintah hakim itu sangat mungkin dibuka. Bahkan ketika kami mengamankan sejumlah uang dan menghitungnya itu harus disaksikan oleh orang yang menguasai uang tersebut. Dalam konpers seperti ini itu tidak memungkinkan," imbuh Febri.

Namun sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan bila di dalam amplop itu berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.

"Kenapa kita tahu ada uang isinya Rp 20 ribu? Sudah pasti tim kita yang buka karena kebetulan yang tadi dibuka itu tidak dibawa ke sini. Karena kita nggak mungkin terawang," ucap Basaria di tempat yang sama.

Menurut Basaria, amplop tersebut dapat dibuka jika sesuai dengan hukum acara pidana.

"Tapi harus izin penyidik dulu dan ini juga hasil pemeriksaan tim kita, dan tak mungkin kita buka yang 400 sekian ini kita buka," sebut Basaria.

Sementara itu koordinator juru bicara Badan Pemenangan NAsional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mempertanyakan hal itu. Dia menuding adanya kode-kode tertentu dalam amplop itu.

"Kebiasaan @KPK_RI ketika konpres membuka barang bukti, kenapa Bu Basaria melarang membuka barang bukti termasuk 400 ribu amplop2 yg sudah ada kode2 capres tertentu tsb. Publik perlu tahu," cuit Dahnil dalam akun Twitter miliknya.

Sebelumnya dalam OTT terhadap Bowo Sidik Pangarso KPK ikut mengamankan uang sebesar Rp8 miliar dan Rp89 juta. Uang yang sudah dalam amplop tersebut merupakan hasil suap dari sejumlah pihak.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini