Hendak Transaksi Sabu, Dua Wanita di Inhil, Seorang Diantaranya Mahasiswi Ditangkap

Redaksi Redaksi
Hendak Transaksi Sabu, Dua Wanita di Inhil, Seorang Diantaranya Mahasiswi Ditangkap
riaueditor.com
Tersangka He dan ju, saat diamankan di Mapolres Inhil.
PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil menciduk dua orang wanita pengedar narkoba di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (10/10/2016) malam.

Keduanya diringkus setelah polisi mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan bahwa ada dua wanita mengendarai sepeda motor dan memakai baju kaos warna pink dan yang di bonceng memakai baju orange dengan garis putih, akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah silver Nopol BM 3487 GH bersama rekan perempuannya sekitar pukul 20.00 WIB.

"Saat itu anggota Satresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua orang wanita di Jalan Sederhana. Petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan," ujar Guntur, Selasa (11/10/2016).

Pelaku diketahui ada dua orang, yakni Her alias Lina (23) dan Ju alias Iju (19) seorang mahasiswi, keduanya merupakan warga Jalan Hasan Gani, Lorong Swadaya Murni, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil.

"Dari tangan kedua kedua tersangka sewaktu diamankan di Jalan Sederhana, polisi mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp3.150.000, 1 paket kecil sabu, 3 unit hanphone Samsng lipat, 1 buah dompet dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna merah silver Nopol BM 3487 GH," beber Guntur.

Selanjutnya, di saksikan RT setempat polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku. Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, di kamar tersangka Lina, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna dan dompet warna abu-abu.

"Dalam kamar Iju, kembali diamankan barang bukti berupa 17 paket kecil sabu, 1 unit hanphone Samsung dan sebuah pengharum ruangan," jelasnya.

"Kita sampai saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," tukas Guntur.

Atas tindakannya mengedarkan narkotika, kedua wanita ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(dzs)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini