Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Panipahan Dicokok Polisi

Redaksi Redaksi
Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Panipahan Dicokok Polisi
dw/riaueditor.com
Tersangka Samin alias Ayong (29)

PANIPAHAN, riaueditor.com - Tim Opsnal Mapolsek Panipahan dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Khamsir SH menangkap diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka Samin alias Ayong (29) warga Jalan Karya, Kepenghluan Teluk Pulai ditangkap saat akan melakukan transaksi, Selasa (20/12) pukul 21.45 WIB.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap tepatnya di Jalan Bakti, Gang Pelajar di samping SDN 001 Panipahan. Ia menjelaskan bahwa info didapat dari masyarakat dan pihaknya langsung melakukan lidik.

"Info kita dapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba, jadi kita cepat turun melakukan pengecekan bersama tim," kata Kapolsek. 

Sesampainya di lokasi dilihat tersangka tengah duduk diatas motor seperti menunggu seseorang. Petugas langsung menangkap pelaku, pasalnya sebelumnya juga merupakan Target Operasi (TO) Polsek Panipahan. 

"Disaksikan ketua RT setempat, dari dalam saku kanan tersangka ditemukan 2 bungkus bulir putih dalam plastik yang kita duga narkotika jenis sabu-sabu," terang Kapolsek.

Saat diintrogasi tersangka tak bisa menghindar dan mengakui perbuatannya menjual narkoba di Panipahan. Selain dua paket kecil itu polisi juga ikut mengamankan uang tunai Rp. 1.120.000, satu unit Handpone, satu unit sepeda motor matic warna hitam.

Tersangka diketahui merupakan pengangguran dan sudah lama menjadi TO Polisi karena menjadi pengedar narkoba di Panipahan. "Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Panipahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (dw)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini