Hanya Dalam Waktu 24 Jam, Polsek Pangkalan Lesung Ungkap Kasus Curanmor yang Resahkan Warga

Redaksi Redaksi
Hanya Dalam Waktu 24 Jam, Polsek Pangkalan Lesung Ungkap Kasus Curanmor yang Resahkan Warga
riaueditor

PELALAWAN, riaueditor.com - Polsek Pangkalan Lesung jajaran Polres Pelalawan meringkus pelaku pencurian sepeda yang sudah meresahkan masyarakat Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Rabu (18/11) dini hari.


Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Nazaruddin mengatakan, berbekal informasi yang didapat dilapangan tersangka DE berhasil diamankan berikut barang bukti sebuah sepeda motor Honda Beat diduga hasil kejahatan.


"Pelaku melakukan aksinya di Desa 

Sari Makmur Kecamatan Pangkalan Lesung pada Selasa (17/11) sekitar pukul 15.00 Wib," kata AKP Nazaruddin. 


Lanjut dikatakan Kapolsek, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota dilapangan dan kecepatan bertindak dalam menangani tindak kejahatan seperti curanmor ini. 


"Sehingga dalam waktu 24 jam kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti," ujarnya.


"Untuk saat ini pelaku berikut barang buktinya saat ini telah kami amankan di Mapolsek Pangkalan Lesung guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek. (**)


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini