Gelapkan Motor, Buruh Bangunan Diringkus Polisi

Redaksi Redaksi
Gelapkan Motor, Buruh Bangunan Diringkus Polisi
ist.net
PEKANBARU, Riaueditor.com- Seorang buruh bangunan, Bayu Setiawan alias Bayu (22) warga Jalan Kandis Kecamatan Bukit Raya ditangkap aparat Polsek Bukit Raya, Jumat (21/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Bayu terbukti telah menggelapkan sepeda motor milik seorang temannya bernama Andi.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo SH MH, pada Riaueditor, Minggu (23/3) menjelaskan, peristiwa itu berawal, Senin (10/3) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berniat untuk meminjam sepeda motor jenis Suzuki Satria FU milik Andi, beralasan untuk pergi ke warnet. Andipun memberikannya.

Namun setelah sekian lama ditunggu, tersangka tak kunjung tiba untuk mengembalikan sepeda motor milik korban. Andi berusaha menelepon ke handphone pelaku, namun HPnya tak aktif lagi. Lalu korban berusaha mencarinya, namun usaha korban tak membuahkan hasil.

Merasa telah dirugikan, Andi kemudian mendatangi Polsek Bukit Raya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya, dengan harapan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesui hukum yang berlaku.

"Tersangka kita tangkap pada Jumat (21/3) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, usai melakukan penyelidikan selama dua pekan. Dari pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut telah dijualnya seharga Rp 3 juta," kata Arry Prasetyo.

"Kini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," ujar Ari Prasetyo. (dm)
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini