PEKANBARU, Riaueditor.com - Bunie alias Ationg alias Akiong tersangka pengrusakan Kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, provinsi Riau yang diamankan Tim Gakum KLH dan Dinas LHK Riau pada tanggal 10 Pebruari 2017 lalu, disinyalir mendapat `angin segar` dari penyidik tersebut.
Pasalnya, kendati tim gakum tengah menetapkan Ationg sebagai tersangka, dalam kasus pengrusakan kawasasan hutan produksi di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar sejak pertengahan Maret 2017 lalu. Namun hingga kini, tim gakum DLHK Riau, tak kunjung menahan atau melakukan upaya penjemputan paksa kepada tersangka AT, meski surat pemanggilan ketiga kali sudah dilayangkan kepadanya.
Menanggapi hal ini, Agus Suryoko SH, MH selaku Kasekse Tim Gakkum Pentaatan dan Penataan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, saat ditemui di kantornya, Kamis (18/5/2017) sore, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih tetap melakukan proses penyidikan kendati pihaknya tengah menetapkan AT, sebagai tersangka sejak pertengahan Maret 2017 lalu.
"Saat ini kita masih melakukan proses pemanggillan tersangka dan melakukan koordinasi dengan pihak penyidik Polda Riau dan pihak Kejaksaan. Sabar aja dulu pak, kita akan segera memproses dengan secepatnya," ujar Agus dengan nada meyakinkan menjawab pertanyaan awak media ini.
Disinggung soal surat pemanggilan ketiga yang tidak digubris tersangka AT untuk menjalani proses penyidikan, Agus seakan tidak berdaya menjawab pertanyaan awak media ini, dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan ulang untuk keempat kalianya.
"Saya tidak tahu dia (tersangka AT, red) tidak mau datang dari panggilan kita. Mungkin dirinya ada kesibukan atau lainnya. Tapi yakinlah, kita akan segera memanggilnya segera bersama tim korwas PPNS dengan Polda Riau," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, Ationg alias Akiong ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Gakum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, setelah tim penyidik melakukan peningkatan penyidikan atas kasus pengerusakan kawasan hutan produksi di Desa Padang Sawah seluas kurang lebih 10 hektar.
"Iya benar, AT tersangka pengerusakan hutan produksi di Desa Padang Sawah Kampar Kiri sudah kedua kalinya kita panggil, tapi masih belum datang juga hingga kini. Sebagai tindak lanjutnya kita akan kirim surat panggilan ketiga pada hari ini," ungkap Kasat Polisi Kehutanan Dinas LHK Riau, Ngadiana SH pada awak media ini Rabu (29/03/2017) lalu.
Dijelaskan Ngadiana, jika tersangka AT tidak juga mengindahkan panggilan ketiga dari panggilan penyidik. Maka pihaknya akan selanjutnya melakukan rapat dan kordinasi dengan tim penyidik untuk melakukan sikap selanjutnya.
"Kita lihat saja dulu itikad tersangka pada panggilan ketiga ini, jika juga tidak mengindahkan panggilan ketia ini. Dalam waktu dekat kita akan melakukan tindakan yang lebih presentatif lagi," tegas Ngadiana.
Sebagaimana diketahui, Bunie alias Ationg alia Asiong anak dar Po Luan ditetapkan tersangka, setelah tim penyidik memeriksa 8 saksi termasuk kernet dan operator alat berat yang sempat diamankan tim penyidik gakum Polhut DLHK Riau pada jelang pertenganhan Pebruari 2017 lalu.
Dia sangkakan selaku pemilik modal dan sekaligus menguasai serta bertanggungjawab atas pengrusakan kawasan hutan produksi di Desa Padang Sawah Kampar Kiri Kabupaten Kampar provinsi Riau.
Adapun pasal yang disangkakan pasal 92 ayat 1 huruf b junto pasal 17 ayat 2 b dan atau a UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 551 KUHP. (ars)