Ervina Penganiaya Bocah Adit, Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Ervina Penganiaya Bocah Adit, Divonis 8 Tahun Penjara
smi/riaueditor.com
BANGKINANG, riaueditor.com- Ervina, ibu tiri Raditya Atmaja, sempat menasehati suaminya Surya Atmaja di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Bangkinang setelah pembacaan putusan terhadap keduanya, Kamis (5/6). Sambil menangis, ia mengaku ikut meringankan hukuman Surya.

"Sudah kuringankan hukumanmu, biarlah kalian menyakiti aku. Yang penting, jadilah suami yang baik, jadi bapak yang baik," ujar terpidana Ervina ke arah Surya. Sementara, Surya yang duduk jongkok di sudut ruangan itu hanya tertunduk sambil menyeka air matanya.

Tak sepatah kata pun yang terucap dari bibir Surya. Hanya ucapan "terima kasih" kepada Hakim PN Bangkinang setelah amar putusan terhadap dirinya selesai dibacakan. Ia menerima putusan hakim.

Sedangkan Ervina berubah pikiran setelah keluar dari ruang sidang. Awalnya, ia menerima putusan hakim. "Terserah bapaklah mana baiknya. Saya pun sudah siap apapun keputusan hukum, pak," ujarnya kepada majelis hakim ketika diminta tanggapan terhadap putusan itu.

Namun setelah di luar ruang sidang, Ervina mengaku berniat untuk mengajukan upaya hukum lebih tinggi. Ia berencana mengajukan banding. Ia merasa hukuman itu terlalu berat diberikan kepadanya.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Abdi D Sebayang didampingi dua hakim anggota yakni, Agung Budi Setiawan dan Endro Walesa, memvonis Ervina delapan tahun penjara. Sedangkan Surya divonis empat tahun.

Vonis terhadap Ervina sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangkinang. Berbeda kepada Surya yang divonis setahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Sidang itu dihadiri oleh JPU Sri Madona.

Abdi menyebutkan, hakim mempertimbangkan anak pasangan suami istri itu dalam penetapan vonis. "Terdakwa mempunyai anak yang masih membutuhkan perhatian dari orang tuanya," ujarnya.

Hakim meyakini, Ervina terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 64 Ayat 1. Sedangkan Surya diyakini melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004.

Abdi menjelaskan, Surya yang juga ayah kandung bocah tujuh tahun itu terbukti melakukan pembiaran dan ikut memukul pundak Adit. Bukannya melarang Ervina yang membabi buta menghajar Adit.

"Barang bukti terdiri gagang sapu, sendok nasi dan gunting dirampas untuk dimusnahkan," tegas Abdi.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan Adit terungkap setelah ditemukan tertidur lemas dengan luka di sekujur tubuh, akhir 2013 tahun lalu. Warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu ini ditemukan di areal perkebunan milik PTPN V Kebun Terantam. (Smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini