Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap PLTU Riau

Redaksi Redaksi
Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap PLTU Riau
(Doc. Net)
Eni Maulani Saragih

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus politikus Partai Golkar, Eni Maulani Saragih divonis enam tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Eni terbukti bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat, (01/03/2019).

Eni Saragih bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Eni juga bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Eni terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas).

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini