Empat Pelaku Jambret Beraksi Satu Lokasi Diringkus Polisi

Redaksi Redaksi
Empat Pelaku Jambret Beraksi Satu Lokasi Diringkus Polisi
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Empat pelaku pencurian dengan kekerasa (Curas) jambret diringkus personel Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. 


Para pelaku jambret yang berhasil diungkap pihak kepolisian masing-masing berinisial, Ap alias April (26), FP alias Fery (17) residivis kasus jambret, Yo alias Nanda (17) dan EI alias Edo (19).


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H M Hanafi mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penjambretan terhadap Ruslan Simanjutak (58) yang terjadi di Jalan Perkasa Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya pada Senin (05/8) siang sekitar pukul 10.30 Wib lalu. 


"Empat komplotan jambret ini kita amankan di lokasi berbeda, dua di lokasi kejadian dan dua lainnya dari pengembangan. Dalam beraksi mereka juga mempunyai peran berbeda," ujar Hanafi, Jumat (07/8).


Hanafi mengatakan, Apri dan Fery saat melancarkan aksi kejahatan di jalan raya dengan cara memepet korbannya sedang melintas kemudian saat jalanan sepi, mereka langsung merampas handphone atau tas milik korban.


Sedangkan untuk tersangka Nanda dan Edo, berperan sebagai tukang halang dengan mengemudi zig zag sehingga membuat korban terjatuh.


Namun naas korban yang terjatuh langsung berteriak, sehingga kedua tersangka langsung dikejar oleh warga sehingga keduanya berhasil diamankan warga. 


"Jadi aksinya mereka ini selalu memepet para korbannya saat berkendara dan pada saat jalannya sepi, para pelaku ini langsung melancarkan aksinya. Selanjutnya korban yang mencoba mengejar dihalang-halangi oleh pelaku lainnya," tandas Hanafi.


Dari tangan keempat pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam Nopol BM 4148 AAV dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru Nopol BM 5363 AAY yang digunakan saat beraksi.


Setelah dilakukan pemeriksan urine, masing-masing tersangka positif (+) mengandung metampetamin, karena sebelumnya tersangka ada mengkonsumsi narkoba dan mengakuinya.


Hasil interogasi, keempat pelaku tersebut mengakui jika hasil dari menjambret digunakan untuk membeli makanan dan berpoya-poya untuk membeli narkotika jenis sabu.


"Atas ulahnya kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP, ancaman dengan 7 tahun penjara," tutup Hanafi. (R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini