Dugaan Money Politic Noviwaldi Jusman ke KPPS, Polisi Kembali Periksa Pengantar Uang

Redaksi Redaksi
Dugaan Money Politic Noviwaldi Jusman ke KPPS, Polisi Kembali Periksa Pengantar Uang
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Usai memeriksa Ar, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali memeriksa saksi lainnya berinisial Ro, terkait dugaan uang suap ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) berinisial Is, Selasa (27/8/2019).


Ar dan Ro merupkan saksi kunci, karena keduanya disebut-sebut sebagai pengantar uang dugaan suap kepada Is, Ketua KPPS di Dapil Pekanbaru I pada Pemilihan Umum (Pemilu) Pilleg dan Pilpres April 2019 lalu.


Kasus dugaan suap ini melibatkan seorang oknum Caleg DPRD Provinsi Riau dari Dapil I Kota Pekanbaru, Noviwaldi Jusman alias Dedet.

 

"Benar, tadi penyidik memeriksa saksi Ro untuk laporan dugaan suap KPPS," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam, saat dihubungi Riaueditor.com, Selasa (27/8/2019).

 

Awal menyebutkan, pemeriksaan Ro untuk melengkapi berkas dugaan suap yang melibatkan Noviwaldi Jusman, caleg petahana yang diduga memberikan uang itu untuk Ketua KPPS, Is.


Menurut Awal, selain Ro saksi Ar juga kembali dimintai keterangan tambahan terkait pengantaran uang dugaan suap tersebut. 


Tidak hanya saksi Ar dan Ro, terhadap NJ juga telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan medis.

 

"Sebelumnya NJ juga telah kita lakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan sakit, jadi tidak bisa hadir untuk diperiksa. Jadi kita jadwalkan lagi, pemeriksaannya," ucap Awal.

 

Awal menyebutkan, keterangan dari para terlapor dan saksi-saksi itu nantinya sebagai bahan dan bukti dalam penyelidikan dugaan suap tersebut.

 

Bahkan, polisi juga telah mendapat Surat Keterangan (SK) sebagai KPPS milik IS, yang didapatkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru.


"Selanjutnya, kita mengagendakan keterangan saksi ahli untuk keterangan tambahan," tegas Awal.

 

Awal belum membeberkan siapa dan dari mana saksi ahli itu. Sebab, hal itu demi kepentingan penyelidikan, agar tidak bocor ke pihak manapun. "Nanti saja setelah kita periksa, kita jelaskan saksi ahlinya siapa," ucap Awal.

 

Satreskrim Polresta Pekanbaru mendalami unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap Iskandar. Dia diduga menerima suap dari anggota DPRD Riau, Noviwaldy Jusman. Kini dia terpilih kembali dari Partai Demokrat.

 

Awal mengatakan, dalam perkara tersebut, baik penerima maupun pemberi sama-sama dapat dijerat dengan pidana korupsi.

 

"Ini kan menggunakan Undang-undang pidana korupsi, gratifikasi. Baik pemberi dan penerima merupakan tersangka pidana. Dan itu prosesnya harus gelar di Polda Riau," kata Awal.

 

Kasus dugaan suap melibatkan NJ ini terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.

 

Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut. Sementara Is sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. (dri) 

 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini