Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FISIP Universitas Riau, Ekky Khadafi Diperiksa Lanjutan Sebagai Tersangka

Redaksi Redaksi
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FISIP Universitas Riau, Ekky Khadafi Diperiksa Lanjutan Sebagai Tersangka
riaueditor
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan.

PEKANBARU, riaueditor.com - Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru hari ini memeriksa Ekky Khadafi. Kabag ULP Provinsi Riau tersebut diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UR) tahun 2012 silam.


"Dia dimintai keterangan lanjutan untuk melengkapi berkasnya sebagai tersangka sesuai petunjuk jaksa," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumbantoruan, Jumat (4/6/2021).


Juper menyebutkan Ekky Khadafi yang sekarang menjabat sebagai Kabag ULP Provinsi Riau itu dimintai keterangan lanjutan sejak pukul 09:30 Wib.


Di kasus korupsi ini, dari tiga orang tersangka hanya Hery Suryadi mantan Pembantu Dekan II Fisipol UR dan Ruswandi mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) selaku Komisaris PT Usaha Kita Abadi perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung FISP UR telah disidangkan dan divonis 2 tahun dan 3 tahun penjara. Sedangkan Ekky Khadafi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2019 lalu, berkas perkaranya belum pernah disidangkan. 


Sejak Ekky ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2019 silam, berkas perkaranya masih bolak-balik dari jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri ke Polresta Pekanbaru.


Bolak baliknya berkas tersebut terkait tanda tangan Ekky Khadafi di sejumlah dokumen proyek tersebut. 


Tanda tangan Ekky yang menjabat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) proyek pembangunan gedung Pascasarjana Fisipol dinyatakan non identik oleh Labfor Polda Sumatera Utara. Ada kaitan antara tanda tangan dengan tanggungjawab Ekky.


Proyek pembangunan gedung pascasarjana FISIP UR dikerjakan pada 2012 lalu. Saat itu, Ekky Ghadafi menjabat selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Fisipol UR sekaligus anggota tim Kelompok Kerja pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Universitas Riau. 


Perkara ini juga menyeret Dr Zulfikar Djauhari dosen Universitas Riau selaku Ketua Tim Teknis pembangunan proyek. Lalu, Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan sekalu konsultan perencana.


Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung FISIP UR terjadi pada 2012 lalu dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.


Padahal, proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun oleh panitia lelang dipilih rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.


Bahkan, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan panitia lelang.


Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai 60 persen namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Diduga ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.


Anehnya perusahaan rekanan tidak di blacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda meski bermasalah.


Menurut aturan, besaran denda adalah 5 % dari total anggaran yang diyakini sebesar Rp 9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2012.


Berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82. (D2)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini