Dua Terdakwa Karlahut PT PLM Divonis 3 Tahun Penjara, 1 Terdakwa Bebas

Redaksi Redaksi
Dua Terdakwa Karlahut PT PLM Divonis 3 Tahun Penjara, 1 Terdakwa Bebas
ali/riaueditor.com
Dua Terdakwa Karhutla PT PLM Divonis 3 Tahun Penjara, 1 Terdakwa Bebas
RENGAT, riaueditor.com - Dua terdakwa dalam perkara kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat Rabu (29/6) dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman 3 tahun kurungan dan denda 2 Milyar rupiah, sementara 1 terdakwa dinyatakan bebas.

Iing Priyatna SH, Direktur PT Palm Lestari Makmur (PLM) dan Jhon Edmond Pereira (Malaysia) Maneger Plantations PT PLM dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun kurungan dan denda 2 Milyar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Nischal Mahendrakumar Chotai (India), Maneger Keuangan PT PLM dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan.

Hal ini terungkap dalam Fakta persidangan yang digelar hari ini rabu (29/6) di Pengadilan Negeri (PN)Rengat, atas keputusan tersebut 2 Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua PN Rengat, Moch Sutarwadi SH selaku Ketua Majelis Hakim dan Wiwin Sulistya SH dan David Darmawan SH selaku hakim Anggota.

JPU dalam Sidang Putusan ini adalah Kasi Pidum Kejari Rengat Nur Winardi SH dan Ruliff Yuganitra SH.

Menyikapi hal ini Lamhot Manurung sekretaris LSM Lembaga Informasi Masyarakat Anti Korupsi (LIMAK) Kabupaten Inhu mengafresiasi Vonis yang ditujukan oleh Majelis Hakim PN Rengat terhadap terdakwa dalam kasus Karlahut.

"Ini untuk pertama kalinya terjadi pelaku karlahut dihukum berat oleh Pengadilan, selama ini kita mendengar pelaku karlahut selalu bebas dari jeratan hukum," ujarnya.

Kita berharap ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang selalu melakukan pembakaran lahan, sehingga kebakaran lahan tidak lagi terjadi yang dapat menimbulkan efek jera, pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini