Dua Pengedar Ganja di Kalangan Mahasiswa Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Dua Pengedar Ganja di Kalangan Mahasiswa Ditangkap Polisi
x3/riaueditor.com
Dua Pengedar Ganja di Kalangan Mahasiswa Ditangkap Polisi.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Dua pengedar narkotika diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dilokasi dan tempat berbeda. Dari tangan spesialis pengedar ganja dikalangan mahasiswa itu, polisi menyita barang bukti ganja kering dengan berat hampir satu kilogram.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka yakni, Z (40) dan MN (23), dilakukan berkat informasi warga yang merasa resah dengan keberadaan para pelaku.

"Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, tersangka Z ditangkap disebuah kos-kosan kawasan Marpoyan dekat kampus UIR pada Senin (15/6) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Iwan Lesmana diruangannya, Kamis (18/6).

Kemudian, terhadap tersangka Z kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap MN melalui penyamaran (Undercover buy-Red). Tersangka MN kita tangkap satu hari setelah Z, tepatnya pada Selasa (16/6) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, saat transaksi dengan polisi yang melakukan penyamaran/undercover buy di kawasan Kubang Raya," beber Iwan.

Bersama Z, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 35 paket ganja siap edar, sedangkan dari tersangka MN, didapat barang bukti sebanyak setengah kilogram.

"Jika ditotal, keseluruhannya mencapai satu kilogram. Barang haram itu, mereka jual ke kalangan mahasiswa dan pelajar di sekitar kampus UIR dan per paketnya dijual Rp 50 ribu," ungkap Iwan.

Saat ini petugas masih lakukan pengembangan guna mengejar pemasok besar ganja tersebut kepada kedua tersangka yang selama ini dalam pengejaran polisi.

"Kami masih melakukan penyelidikan guna mengejar bos besarnya. Karena diketahui kedua orang tersangka ini telah berulang kali menjual narkoba," jelasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 111 (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.(x3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini