Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Ukui

Redaksi Redaksi
Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Ukui
zul/riaueditor.com
Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Ukui
UKUI, riaueditor.com - Dua pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (1/6) ditangkap unit Reskrim Polsek Ukui sekira pukul 23.45 Wib di jalur 15 Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga SIK,M.Hum melalui Paur Humas Ipda M Sijabat kepada riaueditor, Selasa (2/6). Menurutnya, kedua pelaku tersebut yakni Irwansyah Saragih alias Iwan dan Muhdis Noprayogi alias Yogi.

"Kronologis penangkapan, Senin (1/6) anggota Unit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah tersangka Yogi sering didatangi orang yang tidak dikenal hingga larut malam.

"Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dafrigo Amrizal SH,MH beserta 4 anggota melakukan pengecekan dan penyelidikan  ke rumah Yogi bersama dengan Kepala Desa Wawan serta ketua RW setempat," ujarnya.

Dilanjutkan Ipda M Sijabat, setibanya dirumah tersebut dijumpai seorang laki-laki di dalam rumah Irwansyah Saragih alias Iwan. Di dalam rumah ditemukan BB berupa perlengkapan alat hisap sabu-sabu yaitu pipet minuman gelas yang sudah dibengkokkan, tutup botol lasegar yang telah diberi lobang, 2 buah korek api mancis dan 5 bungkus plastik bekas penyimpanan sabu-sabu yang masih tersisa.

"Melihat BB kuat dugaan di rumah tersebut telah berlangsung pesta narkoba. Dengan ditemukannya seorang laki-laki di dalam rumah beserta BB. Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung mengamankan Iwan. Berdasarkan pengakuannya, bahwa rumah tersebut adalah milik Muhdis Noprayogi alias Yogi juga sabu-sabu yang dipakai atau hisap didapat dari Yogi yang pada saat itu tidak berada dirumah," tukasnya.

Dilanjutkan Ipda M Sijabat, kemudian dilakukan pencararian terhadap Yogi hingga ahirnya Yogi dapat diamankan di sebuah warung, masih di desa setempat. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Yogi tidak ada ditemukan BB narkoba ditubuhnya. Selanjutnya kedua tersangka digiring ke Polsek Ukui guna proses penyelidikan lanjut.

"Pada pagi harinya Selasa (2/6) sekira pukul 09.00.Wib Kanit Reskrim beserta anggota dan tersangka Yogi berangkat menuju ke rumah miliknya didampingi Kepala Desa dan Ketua RT untuk dilakukan penggeledahan. Sewaktu penggeledahan ditemukan BB sabu senilai Rp300 ribu," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini