Dua Pelaku Jambret 21 TKP Dibekuk Polisi

Redaksi Redaksi
Dua Pelaku Jambret 21 TKP Dibekuk Polisi
riaueditor
Kedua pelaku jambret 21 TKP saat press realise bersama Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi P SIK.

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Sektor Bukit Raya berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukitraya, Jumat (17/08/2018) siang sekitar pukul 12.00 WIB lalu. 


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P SIK menyebutkan kedua pelaku jambret yang diamankan itu berinisial RP alias AS (17) dan PA alias PD (21), warga Tenayan Raya Pekanbaru.


Edy menjelaskan, kedua orang pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 21 titik diwilayah hukum Polresta Pekanbaru. Diantaranya, di Kecamatan Bukitraya sebanyak 5 lokasi, Kecamatan Tenayan Raya ada 11 lokasi dan Kecamatan Lima Puluh sebanyak 5 tempat kejadian. 


Dari kedua orang pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak Handphone merek Oppo, 1 lembar kwitansi ponsel monica pembelian satu unit HP F3 seharga Rp 4.099.000. 


Selain itu turut disita 1 unit sepeda motor jenis matic dengan Nomor Polisi BM 3616 XX, 1 buah helm warna merah merek GM Evolution, 2 pasang pakaian lengkap (celana dan baju) dan topi warna hitam merk Adidas.


Penangkapan kedua pelaku inj berdasarkan adanya laporan dari korban atas nama Santi Oktavia (24) ke Polsek Bukitraya.


Seminggu setelah kejadian tim Reskrim Polsek Bukitraya mendapat informasi bahwa kedua orang pelaku berada di sebuah Hotel yang berlokasi di Jalan Mustafa Yatim Pekanbaru. 


Tanpa menunggu waktu lama tim Opsnal Polsek Bukit Raya lansung menuju ke hotel tersebut dan berhasil mengamankan kedua orang pelaku jambret itu. 


"Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, mereka mengaku telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 21 kali," kata Edi dalam press realease di halaman Mapolsek Bukitraya, Senin (09/03/2018) pukul 10.00 WIB.


Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (ds) 


Tag:
dua

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini