Dua Jambret Jalanan di Pekanbaru Ditembak Polisi

Redaksi Redaksi
Dua Jambret Jalanan di Pekanbaru Ditembak Polisi
riaueditor
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Tampan.

PEKANBARU, riaueditor.com - Unit Reskrim Polsek Tampan kembali mengamankan dua orang pelaku pejambretan. Pelaku ditangkap setelah menjual handphone hasil jambretnya kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. 


Kedua pelaku jambret yang diamankan adalah RAM alias Amek (19) dan FH alias Fikri (19), warga Jalan Kina, Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru


Bandit jalanan ini, ditangkap usai merampas handphone milik milik seorang siswa SD berinisial Riz yang sedang duduk bermain game didepan rumahnya di Jalan Pandan RT 01 RW 03 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (03/6/2020) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.


"Pelaku yang masih remaja ini bukan pertama kali melakukan aksinya. Sebelumnya mereka telah 3 kali melakukan aksinya diwilayah Kota Pekanbaru," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui apolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH, Jumat (05/6/2020).


Modus operandi yang dilakukan adalah, kedua pelaku menggunakan sepeda motor dan berboncengan. Dimana, seorang pelaku bertindak sebagai joki dan seorang lainnya berperan yang melakukan eksekusi.


"Di TKP Jalan Pandan, pelaku berpura-pura menanyakan alamat dan lalu merampas handphonenya," jelas Ambarita. 


Setelah itu, orang tua korban Indah Yulia Sari (36) langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tampan. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.


Bersama kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 

sebuah motor matik Honda Scoopy warna hitam bernomor BM 2405 JJ dan 2 buah bauh helm merk GM serta sebuah handphone Samsung Galaxy Type A7 warna hitam milik korban. 


Ketika ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari sergapan petugas. "Akhirnya, kami memberikan tindakan tegas dan terukur," papar Ambarita. 


Usai ditangkap dan dilakukan introgasi, pelaku RAM alias Amek mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali, dua kali di wilayah Kecamatan Bukit Raya dan satu kali di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru bersama rekannya Ejak.


Atas perbuatannya itu, kedua pelaku jambret dikenakan pasal 365 sub 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (R11)


Tag:
dua

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini