Dua Datuk Kampar Kiri Jadi Saksi Terkait Razia Pekat

Redaksi Redaksi
Dua Datuk Kampar Kiri Jadi Saksi Terkait Razia Pekat
BANGKINANG, riaueditor.com– Dua orang Ninik Mamak lingkungan wilayah Lipat Kain nan godang kanagori menjadi saksi penyelesaian atas kasus tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Jum`at (5/9).
 
Kedua Datuk ketika ditemui riaueditor.com di kantor Satpol PP Kampar, Jum`at (5/9) mengatakan bahwa, Kedatangan mereka berdua ke kantor Satpol PP Kampar dalam rangka dimintai menjadi saksi penyelesaian kasus tindak pidana ringan (Tipiring).
 
Dikatakan, bahwa hal ini berawal dari hasil razia pekat Kapolsek Kampar Kiri plus ninik mamak dan tokoh masyarakat serta unsur terkait lainnya pada hari Kamis dinihari (4/9) sekitar pukul 01.30 WIB kemarin, dengan merazia 5 unit kafe di ruas Jalan Raya Lipat Kain dan berhasil menjaring 2 orang diduga germo dan mucikari dan 10 orang wanita pelayan kafe yang diduga juga berprofesi ganda sebagai wanita penghibur, kata Asriadi bergelar Datuk Mangkudum dan Suratman bergelar Datuk Temenggung.
 
Diakuinya, bahwa warung remang-remang di wilayah Kampar Kiri mulai menjamur dan aktifitas kegiatan mereka sudah terang-terangan, sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat dan hal itulah membuat polisi sektor (Polsek) Kampar Kiri dipimpin Kompol Amri melakukan razia.
 
Kami ninik mamak dalam  dalam lingkungan wilayah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri yang terdiri dari 9 datuk plus satu datuk bergelar Datuk Singo mengucapkan terima kasih dan acungan jempol penuh makna kebaikan untuk Kapolsek Kampar Kiri yang telah menunjukan kinerja baik untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat (pekat) di wilayah kerjanya.
 
Dimana, dalam penegakan hukum tidak mampu digoyahkan oleh negosiasi dan pendekatan-pendekatan. Ketegasan Kapolsek tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat juga berlaku bagi bawahannya, Terangnya seraya mengatakan terima kasih telah berupaya nyata menjaga marwah negeri.
 
Ditambahkan, 10 orang wanita yang terjaring razia pekat seluruhnya adalah wanita dari luar daerah alias bukan anak kemenakan ninik mamak kenegerian Lipat Kain. Kesepuluh wanita tersebut bila ditanya apa sukunya maka dapat dijawab bahwa sukunya adalah "Suku cadang", ujar kedua ninik mamak tersebut yang diiringi perasaan geram dan gusar karena negerinya yang beradat tercoreng oleh tingkah laku kesepuluh wanita tersebut.
 
Selanjutnya ketika ditanya bagaimana hukuman sebaiknya bagi mereka yang terjaring razia pekat tersebut maka keluarlah kata-kata adat dari kedua datuk yang berbunyi sebagai berikut.

"Diimbau Indak Disahuti, Dijopuik Indak Didatangi, Do`a Indak Ditampuang, Nasi Indak Dimakan" maka hukumannya adalah "Dibuang Kabukik Indak Barangin, Ka Lurah Indak Basarok," ujarnya yang bila diterjemahkan akan berarti menjadi manusia terusir dari wilayah adat kenegarian Lipat Kain.
 
Dan hingga menjelang jum`atan di salah satu ruang di kantor Satpol PP Kabupaten Kampar di Bangkinang masih terlihat sepuluh wanita terjaring razia pekat di Kampar Kiri tersebut dengan santai menghisap rokok dalam kondisi sedikit mengantuk.
Beberapa orang anggota Satpol PP Kampar sempat mengungkapkan bahwa dari sepuluh wanita tersebut, juga ada yang telah terjaring razia pada razia pekat sebelumnya. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini