Dua Bandar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Lokasi Berbeda

Redaksi Redaksi
Dua Bandar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Lokasi Berbeda
dm/riaueditor.com
Tersangka Benny dan Pak Amad berikut barang bukti Shabu senilai Rp 59 juta.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua bandar narkotika jenis shabu-shabu dari dua lokasi berbeda, Minggu (26/1) malam. Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti Shabu-shabu seberat kurang lebih 80 gram senilai Rp 59 juta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan SH S.Sos melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, kepada Riaueditor, Senin (27/1) siang, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Melati Ujung Kelurahab Sidomulyo Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu (26/1) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Benny Chandra (42) alias Ibe dirumahnya, berikut barang bukti 1 paket Shabu seharga Rp 400 ribu dan telepon genggam.

Selanjutnya dari pengakuan Benny dirinya mendapatkan barang haram itu dari Muhammad Alamsyah (52) alias Pak Ahmad, warga Jalan Pahlawan Kerja RT02 RW05 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai.

Penangkapan kedua pun dilakukan, sekitar pukul 23.00 WIB. Pak Amad ditangkap saat sedang melintas di Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Bukit Raya, tepatnya didepan mini market Indomart. Dari saku celananya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket kecil Shabu-shabu yang dibungkus dalam plastic.

Selain mengamankan Muhammad Alamsyah (52) berikut barang bukti 2 paket kecil Shabu. Dirumahnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sedang Shabu yang dibungkus menggunakan plastic hitam seberat kurang lebih 1 ons, 1 paket kecil Shabu seharga Rp 2 juta dan 1 paket kecil Shabu seharga Rp 300 ribu.

"Dari pengakuan Pak Ahmad, barang haram tersebut didapatnya dari RJ, pria asal Aceh. Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka ini, guna mengembangkan jaringannya. Untuk RJ sendiri telah kita tetapkan sebagai DPO," tutup Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK.(dm)
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini