Dua Bandar Narkoba Ditangkap, Ratusan Pil Ekstasi dan Uang Tunai Disita

Redaksi Redaksi
Dua Bandar Narkoba Ditangkap, Ratusan Pil Ekstasi dan Uang Tunai Disita
Foto Ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Dua bandar narkoba jenis pil ekstasi diciduk petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Pekanbaru. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan ratusan butir pil ekstasi dan uang jutaan yang diduga hasil penjualan pil haram tersebut, Sabtu (11/10).

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial MY (49) dan DA (39). Tersangka MY ditangkap di Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai. Bersama MY, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 83 butir pil ekstasi serta uang tunai senilai Rp 12 juta.

"Dihari yang sama, petugas juga berhasil mengamankan tersangka DA (39) di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Marpoyan Damai, tepatnya disekitar Pasar Pagi Arengka. Dari DA ini, kita berhasil amankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir dan uang tunai Rp 3 juta," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, saat dikonfirmasi Riaueditor, Selasa (14/10) siang.

Dikatakan Hicca, selain kedua tersangka yang telah berhasil diamankan ini, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa tersangka pemasok lainnya.

"Kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya atau bandar besar lainnya," tegasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan`denda Rp 1 milyar.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini