Terkait Penangkapan 3 Truck Tangki Illegal

Ditreskrimsus Kembangkan Penyelidikan ke Depot Pertamina

Redaksi Redaksi
Ditreskrimsus Kembangkan Penyelidikan ke Depot Pertamina
ari/riaueditor.com
PEKANBARU, riaueditor.com- Terkait penangkapan penyelewengan 42 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dan Solar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (2/12/2014) kemarin. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bakal mengembangkan penyelidikan pihak Depot Pertamina. Jika terbukti, oknum Pertamina bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo, melalui Kanit di Subdit IV Ditreskrimsus Kompol Hardian menjelaskan, bukti keterlibatan oknum Pertamina masih dikumpulkan.

"Selain itu, penyidik masih memburu tersangka lainnya yang berhasil kabur sewaktu penggrebekan. Penyidik masih di lapangan untuk melakukan pengejaran," kata Hardian pada Wartawan di ruangannya, Kamis (04/12/14) tadi siang.

Selain itu, penyidik juga mendalami modus penyelundupan yang dilakukan untuk mencari tahu apakah Depot Pertamina sengaja melebihkan muatan dalam truk tanki untuk kemudian dijual secara ilegal.

Dalam kasus ini, penyidik baru menahan dua tersangka berinisial R dan A. Keduanya merupakan sopir truk tanki Pertamina yang diciduk saat menyalurkan BBM subsidi ke mobil tanki lainnya.

R yang ditemui wartawan menyebutkan, dirinya mendapat jatah Rp510 ribu dari hasil penyelundupan BBM bersubsidi itu. Sedangkan Pertamina sendiri, memberikannya uang Rp 100 ribu untuk mengakut BBM.

Atas perbuatannya, R dan A terancam di Bui selama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Milyar. Keduanya dijerat dengan pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001. "Mereka diduga menyalahgunakan angkutan niaga migas bersubsidi," terang Hardian.

Sebelumnya, kedua tersangka dan beberapa buronan lainnya tertangkap basah mengangkut tiga truk tanki Pertamina di KM 0 Seruni, Desa Batang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako Rohil. Mereka kedapatan tengah melansir BBM bersubsidi ke sebuah mobil tanki lainnya.

Dalam penggrebekan itu, petugas menyita barang bukti sekitar 42 ton BBM. Truk tanki pertama berkapasitas 18.000 liter dengan nomor polisi (nopol) BK 9293 BT, truk solar industri berkapasitas 5.000 liter dengan nopol BM 8671 TD, dan truk berkapasitas 21 ribu dengan nopol BK 9596 CU.

Hasil pemeriksaan, BBM yang diselewengkan ini berasal dari Depot Pertamina di Dumai dan akan dikirim ke Sumatera Utara. Keuntungan yang diperoleh para pelaku dengan membeli di kisaran harga Rp 6500 per liter untuk solar. (ari)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini