Dit Reskrimsus Polda Riau Amankan 7 Ton Pupuk Bersubsidi

Redaksi Redaksi
Dit Reskrimsus Polda Riau Amankan 7 Ton Pupuk Bersubsidi
dm/riaueditor.com
Dit Reskrimsus Polda Riau Amankan 7 Ton Pupuk Bersubsidi.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Sebanyak 7 ton pupuk bersubsidi terdiri dari 130 sak Phonska dan 10 sak ZA diamanakn tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau dari satu unit mobil truck Colt Diesel Mitsubishi No Pol BA 8201 EU, saat sedang membongkar muatan di Desa Aliantan Kecamatan Kabun, Rokan Hulu, Kamis (04/6) malam kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga, 7 ton pupuk subsidi tersebut akan diselewengkan dengan dijual kepasaran memakai harga non subsidi.

Informasi yang dirangkum Riaueditor di Mapolda Riau, truck pengangkut 7 ton pupuk tersebut disopiri oleh inisial Nf dan kernet sekaligus penghubung berinisial AS. Pupuk bersubsidi tersebut diangkut dari wilayah Sumatera Barat untuk dibawa menuju ke Desa Rantau Kasai Kecamatan Dalu-Dalu, karena tak memiliki dokumen pupuk yang lengkap, petugas lalu mengamankan truck tersebut.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, penangkapan berawal ketika Tim Subdit 1 Reskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi tentang adanya peredaran pupuk bersubsdi yang diangkut menggunakan truck Colt Diesel yang berasal dari wilayah sumatera Barat untuk dipasarkan di wilayah Rokan Hulu. Mendapatkan informasi tersebut, petugas lalu berangkat menuju ke Rokan Hulu untuk melakukan pengecekan informasi tersebut.

"Pada Kamis (04/6) malam, truck Colt Diesel berwarna kuning tersebut terpantau petugas sedang melakukan aktivitas bongkar muat pupuk. Setelah melakukan aktivitas tersebut, kendaraan kemudian bergerak menuju ke Kecamatan Ujung Batu dan berhenti di sebuah warung makan yang ada di Pasar Ujung Batu. Petugas lalu mendatangi truck tersebut dan melakukan penangkapan," ujar Guntur, Selasa (09/6).

Selajutnya, sambung Guntur, petugas melakukan pengecekan muatan truck dan ditemukan pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Za dengan berat total 3 ton dan sebagian muatannya telah dibongkar di Desa Aliantan sebanyak 4 ton jenis Phonska. Rencananya pupuk yang tersisa dalam truck Colt Diesel No Pol BA 8201 EU tersebut akan diantar kepada pemesannya atas nama Legimin yang beralamatkan di Desa Rantau Kasai Kecamatan Dalu-Dalu.

"Dengan penangkapan mobil truk yang diduga akan menyelewengkan pupuk bersubsidi ini, kami terus akan melakukan pengawasan ketat terutama untuk jenis kendaraan yang membawa bahan-bahan pokok agar tidak disalahgunakan," kata Guntur.

Sementara terkait penyelidikan dugaan penyelewenagan 7 ton pupuk bersubsidi ini, polisi akan mendalami pengakuan supir truk dan juga akan memeriksa Legimin si pemasan pupuk dan orang yang memberi perintah agar pupuk itu dibawa ke Rokan Hulu.

"Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 dan atau2 dan atau 3 Permendag  RI No.15 / M-Dag/ Per/4/2013 ttg pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo. Pasal 6 ayat 1 huruf b UU RI No.7/ 1955 ttg penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi," tukas Guntur.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini