PEKANBARU, riaueditor.com– Perseteruan keluarga H Adnan Matkudin atas lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, akhirnya berujung ke Pengadilan. Pasalnya, salah seorang dari anggota keluarga, mengklaim bahwa lahan kebun seluas 800 hektar tersebut bukan harta warisan.
Hal ini terungkap dalam pelaksanaan sita jaminan (consevatoir beslaag) oleh Pengadilan Agama Pekanbaru (PA) Pekanbaru di objek sengketa, Kelurahan Rumbai Bukit, Rabu (30/4).
Menurut Panitera sekaligus Juru Sita PA Pekanbaru, H Rasyidin SH pembacaan sita jaminan ini untuk memberitahukan kepada para pihak agar sebelum putusan akhir, kebun seluas 800 hektar ini tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain oleh penggugat maupun tergugat, ucapnya didepan kedua kuasa hukum yang bersengketa.
"Pada hari ini saya diperintahkan oleh Majelis PA Pekanbaru melakukan sita jaminan guna menyampaikan kepada para pihak baik penggugat maupun tergugat supaya sebelum putusan akhir, harta ini tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain", ujarnya.
Ia menjelaskan pembacaan sita jaminan ini sifatnya hanya pemberitahuan. Sedangkan kegiatan–kegiatan lainnya tetap berlanjut. Rasyidin berharap, antara kedua belah pihak mau menyelesaikan dan berbaikan satu sama lain.
Lebih lanjut dijelaskan, selama proses persidangan selalu terbuka ruang untuk islah. Akan tetapi islah tersebut tergantung urusan masing-masing, tandas Rasyidin.
Senada dengan Rasyidin, kuasa hukum penggugat H. Adlan Adnan bin Matkudin, Abdul Hakim Harahap SH membenarkan bahwa sita jaminan ini dimaksudkan agar lahan seluas 800 hektar ini tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain.
Abdul Hakim mengatakan, bulan depan hakim akan turun ke lokasi sengketa untuk melakukan sidang lapangan. Ia mengatakan, tergugat H Sulaiman Adnan Bsc bin H Adnan Matkudin mengklaim bahwa lahan ini bukan harta warisan. Padahal, menurut kliennya H. Adlan Adnan bin Matkudin lahan ini merupakan harta warisan, ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum tergugat H. Sulaiman Adnan Bsc bin Adnan Matkudin, Megawati SH mengatakan sita jaminan ini bersifat pemberitahuan. Ia mengatakan, sengketa atas lahan ini masih dalam proses persidangan guna pemeriksaan barang bukti.
Ia mengatakan, masih banyak upaya hukum yang bisa ditempuh dalam membela kliennya. Sampai kapan masalah ini bisa tuntas, tergantung putusan pengadilan, ujar Megawati.
Sita jaminan yang digelar sekitar 15 menit ini tampak dihadiri oleh RT RW dan Lurah setempat. Sejumlah pemuda asal Flores yang diklaim sebagai kebun milik H Sulaiman juga terlihat bersiaga. Dari pihak aparat, terlihat 5 orang personil Kepolisian mengawal proses pembacaan sita jaminan.
Sementara itu, berdasarkan rilis pemberitahuan sita jaminan yang diterima riaueditor.com, gugatan atas lahan tersebut terdaftar di Kepaniteraan PA Kelas I-A Pekanbaru Nomor 133/Pdt.G/2013 PA.Pbr tentang sita jaminan.
Lahan seluas 800 hektar ini terletak di dua Kelurahan. Yakni, RT 4 RW 5 Kelurahan Palas dan RT 2 RW 5 Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai.
Dari olahan data diketahui, lahan ini bersempadan dengan Jalan Pinang, kebun Sawaludin, kebun Hasan Gajah, Sungai Mandian Gajah, kebun pak Buang, kebun Auni dan Jalan Toman di sebelah utara.
Sebelah selatan bersempadan dengan kebun Irwandi Saleh, Ismail, Tumpal Manik dan Simbiring. Sisi timur berbatasan dengan Sungai Rantau panjang, Auzar, Winoto, Tukiman, Munir, si Kus, dan kebun masyararakat. Sisi barat berbatas dengan Sungai Takuana, dan kebun masyarakat seluas 3000 meter.
Kemudian, pada areal tersebut juga terdapat kebun milik orang lain diantaranya, S Pandiangan seluas 15 hektar Rustam Abrus 30 hektar, Pendeta Sinaga 6 hektar dan kebun Siam 2 hektar. (fin)