Diduga Tak Kantongi Ijin Penangkaran Arwana, Polda Riau Selidiki PT BAC

Redaksi Redaksi
Diduga Tak Kantongi Ijin Penangkaran Arwana, Polda Riau Selidiki PT BAC
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Lokasi penangkaran ikan Arwana milik PT BAC yang berada di Jalan Garuda Sakti, KM 11/Jalan Riau Baru, Gang Gelatik, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (27/11) siang, disambangi petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

Kuat dugaan, kedatangan petugas kepolisian ini terkait laporan masyarakat atas belum adanya ijin lingkungan/Amdal atau UKL-UPL penangkaran ikan Arwana oleh PT BAC tersebut. Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan pengecekan ke lokasi penangkaran untuk melakukan penyelidikan.

Data yang dihimpun Riaueditor di Mapolda Riau, penangkaran ikan Arwana milik PT BAC yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti, KM 11, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dikatahui telah beroperasi sejak tahun 2014 lalu

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, saat dikonfirmasi Riaueditor, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait ijin Amdal PT BAC itu.

"Benar, kita telah menerima laporannya dengan No LP/557/XI/2015/SPKT/Riau. Kita masih mendalaminya terkait dugaan tidak adanya ijin Amdal penakaran ikan Arwana yang belum  dikantongi oleh PT BAC," sebut Guntur, Jumat (27/11) siang.(xxx)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini