Diduga Ikut Sebagai Pengedar Sabu, Oknum Polisi Ditangkap

Redaksi Redaksi
Diduga Ikut Sebagai Pengedar Sabu, Oknum Polisi Ditangkap
Jon
Tersangka RA dan SU bersama BB saat diamankan di Mapolres Rohil.

UJUNGTANJUNG - Diduga ikut berperan sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Sat Mapolres Rokan Hilir ( Rohil ) ditangkap tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil.

Oknum polisi tersebut berinisial RA (35) warga Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Ujungtanjung, KecamatanTanah Putih, Kabupateb Rohil.

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2020) membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, tersangka ditangkap pada  Minggu (11/10/2020) sekira pukul 02.30 Wib. Tepatnya di rumah tersangka yang beralamat didaerah Simpang Solah, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah, Putih, Kabupaten Rohil.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi di lapangan marak nya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Solah, Kelurahan Banjar XII. Maka dia memerintahkan Kasat Narkoba AKP. Eru Alsepa SIK MH bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Dalam penyelidikan oleh tim, yang mana sebelumnya telah berhasil mengamankan tersangka inisial SU ( perempuan ) yang merupakan pengedar di wilayah Balam, Kecamatan Bangko Pusako. Maka dilakukan pengembangan penyelidikan sesuai fakta yang didapat dilapangan.

Alhasil, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial RA pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekira jam 02 .30 Wib di rumah kontrakannya berlamat di Simpang Solah.

Selanjutnya, dari keterangan tersangka RA mengakui bahwa memang ada bekerjasama dengan SU dalam hal menjual narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka RA dan di dapatkan 1 plastik sedang berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan didalam kamar RA. Tepatnya dibrankas milik RA ditemukan 1 amplop berisi 3 bungkus plastik ukuran sedang dan 1 bungkus amplop tersendiri berisi diduga sabu. Kemudian ditemukan juga 2 buah buku catatan warna biru diduga berisi catatan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian, tim opsnal melakukan penggeledahan di Mobil Toyota Expander warna Hitam milik tersangka RA dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu masing –masing terbungkus dalam amplop putih yang disimpan dalam dashboard mobil.

Tim berhasil mengamankan Tersangka RA dan total Berat Narkotika jenis sabu sebesar 117 gram, sedangkan 1 (unit) air Soft Gun di amankan dari penguasaan tersangka SU. "Dari hasil interogasi terhadap tersangka RA, dia  mengakui bahwa semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dengan maksud untuk dijual," ujar Nurhadi.

Lanjut orang nomor satu di Mapolres Rohil ini, berdasarkan fakta dilapangan, tim juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 (buah) timbangan digital, 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan kumpulan plastik bening berbagai ukuran.  "Selanjutnya Tersangka RA dan SU beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik," ujar Nurhadi.

Lanjut Kapolres dengan keras menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan Extraordinary Crime. Oleh sebabnya, dalam hal penegakan hukum Polres Rohil berkomitmen akan terus memberantas Penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rohil serta tidak akan pernah pandang bulu dalam proses hukum nya. 

"Terhadap para tersangka kita proses hukum dengan ancaman terberat pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas AKBP. Nurhadi. (Jon)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini