Di Tinggal Tarawih, Rumah Warga di Gasak Maling

Redaksi Redaksi
Di Tinggal Tarawih, Rumah Warga di Gasak Maling
azw
Kapolres Rangsang tangkap pelaku maling rumah warga
RANGSANG, riaueditor.com - Bukannya menambah amal ibadah di Bulan Suci Ramadhan, tapi MP alias Izal memilih malah menjadi maling. Akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) MP alias Izal terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Rangsang Kepulauan Meranti.

Kejadian berawal pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 19.30 Wib saat warga prgi sholat tarawih di Mesjid. Kali ini korbannya Azli (35) warga Jalan Poros PT 06 RW 03 Dusun Parit Budi Desa Gemalasari Kecamatan Rangsang. Sekitar pukul 21.30 Wib korban kembali ke rumah di lihat pintu jendela depan rumah sudah terbuka kemudian cek ke dalam rumah ditemukan barang miliknya telah hilang.

" Barang yang hilang satu unit HP Merk Nokia warna hijau, satu buah dompet warna merah bermerk Toko Sinar Bintang Mas didalamnya ada berisikan 3 buah cincin emas, Dua buah gelang tangan emas, satu pasang anting-anting emas dan tiga lembar surat Mas dari Toko Mas Sinar Bintang," kata Azli.

Setelah kedapatan kehilangan sejumlah barang tersebut, Azli bersama sejumlah saksi diantaranya Kadir (45) Syahrun (54) langsung membuat laporan ke Polsek Rangsang berdasarkan LP/06/VI/RIAU/2015/Sek.Rangsang tanggal 21 Juni 2015.

Tanpa membuang waktu berdasarkan Keterangn Korban/Saksi dan informasi masyarakat yang telah memberi petunjuk dugaan kuat si pelaku adalah MP Alias Izal Warga Jalan Poros RT 05 RW 03 Dusun Parit Budi Desa Gemalasari Kecamatan Rangsang (Tak jauh dari rumah Korban), selanjutnya setelah dilakukan lidik dan sekitar pukul 12.30 WIB pelaku dapat ditangkap.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kapolsek Rangsang, Iptu Syamsueri, Rabu (24/6) Membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut.

"Dari pelaku ditemukan Barang Bukti tersebut seterusnya dibawa ke Polsek Rangsang untuk di proses Lidik dan sidik lanjut sesuai hukum yang berlaku," sebut Syamsueri.

Kapolsek Rangsang itu juga menjelaskan giat tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Meranti dengan Sprin/109/V/2015 tgl 04 Mei 2015 tentang 100 hari program Kerja Kapolri dan Implementasi program Quick Win.

" Pengungkapan kasus pada minggu 21 Juni 2015 sekitar pukul 12.30 WIB Kapolsek Rangsang bersama Kanit Reskrim, Kanit IK, Bripda Riki Kahirul anggota IK dan Bripda Muklis, yakni telah melakukan Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (CURAT) sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 3 & 5 KUHP,' jelasnya. (azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini