Cekcok di Rumah Makan, Dua Pemuda OKP Diamankan Polsek Siak Hulu

Redaksi Redaksi
Cekcok di Rumah Makan, Dua Pemuda OKP Diamankan Polsek Siak Hulu
humas polda riau
Tersangka IY alias Is (35) dan SS alias Sri (37) saat diamankan di Mapolsek Siak Hulu, Kampar, Riau, Kamis (1/2/2018) malam.

SIAKHULU, riaueditor.com - Bawa senjata tajam dan mengancam warga di tempat usaha kedai nasi milik petugas, dua pemuda dari organisasi kepemudaan diamankan Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (1/2/2018) malam.      

Kedua pemuda tersebut berinisial IY alias Is (35), warga Jalan Kemuning Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Pekanbaru dan SS alias Sri (37) warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

Informasi yang dirangkum dari Bidang Humas Polda Riau, Sabtu (3/2/2018) pagi, sebelum kedua pelaku diamankan petugas, pelapor Ahmad Arif Sitompul yang juga salah satu anggota Polri ini, melihat kedua pelaku mendatangi tempat usahanya rumah makan Tintin, jalan Lintas Timur Km. 22 Desa Pangkalan Paru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Lantas kedua pemuda ini cekcok dengan salah satu karyawan korban, dan kedua pemuda tersebut berupaya mengambil golok berjenis mandau dan klewang seraya mengejar karyawan tersebut. Saksi pun kabur menyelamatkan diri, karena merasa terancam dan perlawanan tidak seimbang.                

Merasa terancam, saksi korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut Ke Mapolsek Siak Hulu, guna dilakukan proses lebih lanjut. Usai melaporkan kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.  

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bilah mandau atau parang panjang dan sebilah klewang dari kedua pelaku.

Atas peristiwa itu, kedua pelaku terancam dikenakan tindak pidana Pengancaman dan Perbuatan Tidak menyenangkan disertai dengan Tanpa hak Menguasai, membawa, menggunakan senjata penusuk tau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, saat dikonfirmasikan Sabtu (3/2/2018) pagi, membenarkanya adannya penangkapan dua pelaku tindak pidana pengancaman dan membawa sajam tersebut yang dilakukan Polsek Siak Hulu.

"Ya benar, keduanya sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," singkat Guntur. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini