Cegah Penyeludupan Pakaian Bekas dan Narkoba, BC Intensifkan Patroli

Redaksi Redaksi
Cegah Penyeludupan Pakaian Bekas dan Narkoba, BC Intensifkan Patroli
ram
Dirjen Bea Cukai Kelas II Bagansiapiapi, Agung Sapyono Sip, MM
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Kantor Bea Cukai Kelas II Bagansiapiapi terus melakukan patroli rutin di perairan Rokan Hilir (Rohil), Pengawasan ini kita lakukan untuk memperketat antisipasi penyeludupan Narkoba serta barang impor dan pakaian bekas.

Penegsan ini disampaikan Dirjen Bea Cukai Kelas II Bagansiapiapi, Agung Sapyono Sip, MM saat dikonfirmasi, Jum`at (13/3) di ruang kerjanya. Dijelaskan dia, sampai saat ini kita masih fokus pada permasalahan utama yakni memperketat masuknya peredaran narkoba dan pakaian bekas impor.

Dijelaskan Agung, dari pantauan tim di lapangan, kapal yang diduga menyeludupkan pakaian bekas biasanya arah Tanjung Balai Asahan (Sumut), Tembilahan Indragiri Hilir (Riau) dan Kota Dumai (Riau). Sedangkan, di wilayah perairan Rohil masih kondusif dan belum menemukan hal mencurigakan diperairan kita.

"Diperkirakan, barang pakaian bekas yang masuk ke Rohil dibawa melalui jalur darat. Sebab, selama patroli tidak didapati atau ditemui kapal yang membawa muatan itu (pakaian bekas,red), apalagi lagi, target pengawasan bea cukai rutin kita lakukan terhadap kapal reguler yang masuk baik dari Malaysia serta negara lain dan kapal-kapal tersebut setiap datang dan berangkat rutin melapor," ujar Agung.

Ditambahkan, dalam seminggu kita patroli dua sampai tiga kali, kecuali ada laporan anggota akan langsung turun, maka dari itu, "Kita juga berharap kepada masyarakat jika melihat informasi yang mencurigakan, segera memberikan tahukan kepada kita serta pihak instansi terkait," bebernya.

Dijelaskan lagi, dengan jumlah anggota yang ada 11 personil, sedangkan pengawasan di wilayah perairan Rohil cukup luas, ditambah 3 personil sudah ditempatkan di kantor BC Panipahan, sementara untuk wilayah perairan Sinaboi hanya dilakukan pengawasan rutin. Sedangkan, perlengkapan kita cuma miliki 1 unit speed boat ukuran 10 meter dan menggunakan 2 mesin tempel kapasitas 200 PK, tetapi saya rasa kita sudah maksimal untuk lakukan pengejaran kapal-kapal kecil.

Selain pakaian bekas, kita juga fokus pengawasan masuknya peredaran narkoba melalui jalur laut, "Intinya pengawasan ekstra, biasanya modus penyeludup narkoba sudah sangat canggih jadi sulit terdeteksi, makanya Kita minta bantuan BC lainya guna memberikan informasi," jelasnya

Sebagai tambahan, larangan penyeludupan pakaian bekas impor diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1995 diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Pelaku diancam sanksi penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun denda Rp100 juta, pungkas Agung Sapyono Sip, MM.(ram)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini