Caleg Dapil Inhu II dan Kepsek Terjaring Razia

Redaksi Redaksi
Caleg Dapil Inhu II dan Kepsek Terjaring Razia
ist.net
RENGAT, riaueditor.com- Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengaman 13 orang tersangka pelaku judi, di Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
 
Dari 13 orang tersangka itu, 1 orang diantaranya Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari salah Partai Politik (Parpol) berinisial Suroto (48) warga Kecamatan Batang Cenaku, yang merupakan peraih suara terbanyak di Parpolnya yang diprediksi duduk sebagai anggota DPRD Inhu dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Inhu.

Tidak itu saja, tersangka judi yang diaman itu juga terdapat oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Batang Cenaku berinisial Az (55) yakni Kepala SDN 023 "Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya permainan judi didaerah itu," ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata SH Sik.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (6/5) sekitar pukul 14.00 Wib di salah satu warung warga daerah itu di Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku. Dimana, 13 orang tersangka bermain judi jenis koa dengan 3 lapak.

Dalam proses penangkapan itu tidak ada pelawanan. "Identitas tersangka baru diketahui saat penyidikan. Begitu juga dengan tersangka salah satu Caleg dan Kepsek," ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) kartu koa dan uang senilai Rp 2.670.000. "Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Tersangka judi koa ini dikenai Pasal 303 KHUP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau dendan Rp 25 juta. Bahkan tersangkap ditahan untUk 20 hari kedepan. "Ditahun 2014, ini tersangka judi paling banyak diamankan," terangnya.
 
Sementara itu Ketua DPC Partai Hanura Kab. Inhu Nursyamsiah ketika dimintai keterangannya dikantor DPRD Inhu rabu (7/5) membenarkan hal tersebut, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut.
 
"Seharusnya sebagai Calon Wakil Rakyat yang bersangkutan (Suroto.red) yang terpilih bisa menjaga sikap, sebagai Pengurus Partai kita sangat menyesalkan kejadian ini," katanya.
 
Selain itu kita juga sudah melakukan Koordinasi dengan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Hanura Provinsi Riau, kita diminta untu menunggu hasil pemerikasaan yang dilakukan oleh Polres Inhu, singkatnya. (Ali)- Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengaman 13 orang tersangka pelaku judi, di Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
 
Dari 13 orang tersangka itu, 1 orang diantaranya Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari salah Partai Politik (Parpol) berinisial Suroto (48) warga Kecamatan Batang Cenaku, yang merupakan peraih suara terbanyak di Parpolnya yang diprediksi duduk sebagai anggota DPRD Inhu dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Inhu.

Tidak itu saja, tersangka judi yang diaman itu juga terdapat oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Batang Cenaku berinisial Az (55) yakni Kepala SDN 023 "Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya permainan judi didaerah itu," ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata SH Sik.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (6/5) sekitar pukul 14.00 Wib di salah satu warung warga daerah itu di Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku. Dimana, 13 orang tersangka bermain judi jenis koa dengan 3 lapak.

Dalam proses penangkapan itu tidak ada pelawanan. "Identitas tersangka baru diketahui saat penyidikan. Begitu juga dengan tersangka salah satu Caleg dan Kepsek," ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) kartu koa dan uang senilai Rp 2.670.000. "Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Tersangka judi koa ini dikenai Pasal 303 KHUP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau dendan Rp 25 juta. Bahkan tersangkap ditahan untUk 20 hari kedepan. "Ditahun 2014, ini tersangka judi paling banyak diamankan," terangnya.
 
Sementara itu Ketua DPC Partai Hanura Kab. Inhu Nursyamsiah ketika dimintai keterangannya dikantor DPRD Inhu rabu (7/5) membenarkan hal tersebut, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut.
 
"Seharusnya sebagai Calon Wakil Rakyat yang bersangkutan (Suroto.red) yang terpilih bisa menjaga sikap, sebagai Pengurus Partai kita sangat menyesalkan kejadian ini," katanya.
 
Selain itu kita juga sudah melakukan Koordinasi dengan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Hanura Provinsi Riau, kita diminta untu menunggu hasil pemerikasaan yang dilakukan oleh Polres Inhu, singkatnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini