Cabuli Tetangganya Yang Masih di Bawah Umur, Pria di Kerumutan Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Cabuli Tetangganya Yang Masih di Bawah Umur, Pria di Kerumutan Ditangkap Polisi
riaueditor

PELALAWAN, riaueditor.com - Seorang pria berinisial DL(41), warga Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, ditangkap tim Opsnal Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan. 


DL ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia tiga belas tahun, berinisial GZ pada Jumat (17/8).


Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa mengatakan, tersangka ditangkap tanpa ada perlawan. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban PJ (38) pada Senin (17/8) siang sekitar pukul 13.00 Wib. 


"Korban masih dibawah umur dan pelakunya tak lain tetangganya sendiri," kata Iptu Fajri Sentosa, Selasa (18/8).


Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pemerkosaan itu berawal saat orang tua korban sedang tak berada dirumah.


Melihat suasana sepi, pelaku yang telah mengenal korban kemudian masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan menunggu di dapur rumah korban.


"Saat korban masuk kedalam rumah, palaku langsung memegang korban dan melakukan aksi bejatnya," ungkap Kapolsek. 


Puas melampiaskan nafsu bejatnya, lanjut Iptu Fajri Sentosa, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang tuanya ataupun kepada orang lain, dan pelaku memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban.


"Saat ini yang pelaku telah kita amankan di Mapolsek Kerumutan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek.  (**)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini