Cabuli Pelajar SMP Hingga 7 Kali, Ilyas Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Cabuli Pelajar SMP Hingga 7 Kali, Ilyas Ditangkap Polisi
x3/riaueditor.com
Cabuli Pelajar SMP Hingga 7 Kali, Ilyas Ditangkap Polisi.
KAMPAR, Riaueditor.com - Ilyas (23) warga Dusun IV Pinatan Desa Kampar, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, ditangkap oleh petugas Polsek Tambang, lantaran telah bertindak asusila terhadap Mawar (nama samaran) yang usianya masih di bawah umur, Rabu (29/7). Yasak, diduga telah menyetubuhi Melati dan perbuatan itu dilakukannya berulang kali.

Terbongkarnya perbuatan tersangka setelah keluarga korban, Abdul Rahman (45) dan Suprayetno (30), keduanya warga Dusun Pinatan Desa Kampar Kecamatan Kampar Timur, pergi mencari Melati yang pergi bersama pelaku.

Saat itu keduanya menemukan Melati bersama pelaku didaerah Panam Kecamatan Tampan, Minggu (26/7) malam lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, korban bersama pelaku dibawa pulung ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kampar Timur.

Dirumah, kedua saksi bersama orang tua korban menanyakan perbuatan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap Melati. Setelah di desak, pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan korban yang tak lain merupakan tetangganya. Perbuatan pelaku tidak dilakukan sekali, namun berulang sebanyak tujuh kali.

Mendengar pengakuan Bunga tersebut, orang tua korban kaget. Tak terima anaknya telah dilakukan tak senonoh, Deddy lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang dengan harapan agar pelaku dapat diproses sesuai hukum.

Kabid humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah orang tua korban, Deddy (40) warga Kecamatan Kampar Timur, melaporkan ulah bejat pelaku ke polisi.

"Orang tuanya melaporkan tindakan pelaku setelah mendengar cerita korban, ujar Guntur, Kamis (30/7) pagi.

Menurutnya, perbuatan pelaku tidak dilakukan sekali, namun sebanyak tujuh kali. Bersama tersangka polisi juga mengankan barang barang bukti, baju kaos warna ungu bergambar boneka warna putih, celana panjang warna ungu, BH warna putih dan celana dalam warna coklat

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Guntur. (X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini