Bupati Kepulauan Meranti Mangkir dari Panggilan Kejati Riau

Redaksi Redaksi
Bupati Kepulauan Meranti Mangkir dari Panggilan Kejati Riau
riaueditor.com
Bupati kepulauan Meranti Irwan Nasir

PEKANBARU, riaueditor.com - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dijadwalkan pada Rabu (25/5/2016).

Irwan Nasir yang akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti itu, malah datang ke acara pelantikan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman di Jakarta, Rabu pagi tadi.

"Kami tidak tahu alasannya Irwan tidak hadir memenuhi panggilan Jaksa penyidik yang telah kita jadwalkan hari ini," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rahmad Surya Lubis SH 

Pemeriksaan Bupati Kepulauan Meranti terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Pelabuhan Dorak ini, merupakan panggilan pertama dan masih ada pemanggilan kedua. "Ini masih panggilan pemeriksaan pertama," jelas Rahmad.

Nantinya, dipemanggilan ketiga apabila Irwan tak datang juga, pihak Kejati Riau akan melakukan pemanggilan paksa. "Kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, kita bisa lakukan upaya pemanggilan paksa," tegasnya, kepada Riaueditor.com, Rabu siang.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti itu berawal saat Irwan pertama menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti pada priode 2010-2015 lalu. Pada 2016-2021, Irwan terpilih kembali terpilih dan menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.

Dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan pelabuhan Dorak dengan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut, penyidik Pidsus Kejati Riau telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat orang tersangka itu adalah Muhammad Habibi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Dorak, Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kepulauan Meranti dan Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terakhir, Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini